Berita Kendari
Seorang Polisi di Kendari Dibegal, Sempat Kejar-kejaran hingga Dilempar Jatuh, 2 Motor Dirampas
Seorang oknum polisi Bharada NA dibegal di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang polisi Bharada NA dibegal di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bharada NA yang bertugas di Satuan Brigade Mobile (Sat Brimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dibegal bersama seorang temannya.
Peristiwa pembegalan itu terjadi di depan RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada (7/8/2022) sekira pukul 03.00 Wita.
Kepala Unit Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan kronologi kejadian seorang polisi dibegal.
Aksi pembegalan berawal saat Bharada NA bersama rekannya singgah makan di Rumah Makan Bebek Sakti.
Baca juga: Fakta Tewasnya Tukang Becak di Kendari, Bukan Korban Begal, Diduga Diserang OTK, Kini Dicari Polisi
Saat itu, sejumlah pelaku dan korban sempat saling tatap-tatapan hingga Bharada NA keluar meninggalkan rumah makan tersebut.
Bharada NA sendiri menunggangi motor trail, sementara rekannya mengendarai RX King menuju ke arah Bundaran Tank.
"Saat itu pelaku dan rekan-rekannya membawa parang lalu mengejar korban yang merupakan anggota kepolisian," ujar AKP Jimmy Fernando di Posko Resmob Polda Sultra, pada Sabtu (15/10/2022).
Menurut Jimmy Fernando, para pelaku mengejar Bharada NA bersama rekannya hingga ke depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).
Namun, di depan kampus Mandala Waluya, Jl AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, rekan oknum polisi tersebut sempat terjatuh karena dilempar para pelaku.
"Pelaku tidak sempat melakukan penganiyaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Subdit Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku bernama Sabar (19).
Sabar merupakan siswa kelas XII di salah satu SMA di Kota Kendari.
Sabar ditangkap di sebuah indekos depan kampus UHO di Lorong Manggarai, Jl HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (15/10/2022).
"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King milik korban," kata AKP Jimmy Fernando.

Polisi masih mengejar Seorang pelaku lain bernama Bima.
AKP Jimmy Fernando mengatakan, pelaku Sabar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 12 tahun," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)