Berita Kendari

Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan Tukang Becak di Kendari, Cari Fakta Baru Ungkap Pelaku Lain

Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan tukang becak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan tukang becak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lokasinya di depan Toko Rizal, Jl Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Provinsi Sultra, pada Rabu (12/10/2022). 

Kasus itu terungkap setelah Tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) membekuk dua terduga pelaku BS (35) dan IS (17).

Kedua terduga pelaku ditangkap di Kendari Beach saat tengah nongkrong pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membeberkan kronologi kejadian.

Jelasnya, pembunuhan terhadap Alimun berawal saat korban dan enam rekannya pesta minuman keras (miras) tradisional kameko, pada Senin (10/10/2022) malam.

"Korban memaki IS hingga tersinggung lalu memukul korban menggunakan tangan kosong," beber Kombes Pol M Eka Fathurrahman di Mapolresta Kendari, pada Selasa petang.

Baca juga: Warga Temukan Mayat Tanpa Kepala di Pantai Pongkowulu Buton Utara, Polisi Masih Selidiki Motif

Salah seorang rekan mereka bernama Rudi menyuruh korban pergi, tetapi setelah itu korban kembali ke lokasi pesta miras.

Saat kembali, korban lantas diminta pergi tetapi tak diindahkan, sehingga IS dan BS mengeroyok korban, Alimun.

"IS memukul mulut korban menggunakan gamal, BS menikam pinggang sebelah kiri Alimun menggunakan badik," ungkap Eka Fathurrahman.

Usai ditikam, Alimun sempat berdiri dan menyeberang jalan hingga akhirnya jatuh tersungkur lalu meninggal dunia.

Tak sampai 24 jam, polisi membekuk BS dan IS lalu digelandang ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Fakta di Balik Penemuan Mayat di Pantai Kayu Angin Kolaka, Pamit Takziah Dijemput Wanita Lalu Hilang

"BS dan IS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved