Lesti Kejora dan Rizky Billar

UPDATE Unsur Pidana Kasus KDRT Lesti Kejora Ditemukan, Meski Menyangkal Rizky Billar Jadi Tersangka?

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami Lesti Kejora sudah memakan waktu dua minggu.

Kolase Tribunnewssultra.com
Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami Lesti Kejora sudah memakan waktu dua minggu. Sejak melaporkan suaminya, Rizky Billar pada 28 September 2022, kasus KDRT Lesti Kejora terus berkembang. Kini, polisi sudah menemukan unsur pidana atas kasus tersebut, tersisa menunggu kelanjutan status dari terlapor atau Rizky Billar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami Lesti Kejora sudah memakan waktu dua minggu.

Sejak melaporkan suaminya, Rizky Billar pada 28 September 2022, kasus KDRT Lesti Kejora terus berkembang.

Kini, polisi sudah menemukan unsur pidana atas kasus tersebut, tersisa menunggu kelanjutan status dari terlapor atau Rizky Billar.

Seperti diketahui, Rizky Billar yang harusnya datang pada Kamis, 5 Oktober 2022 lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, ia tak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Baca juga: 4 Kejanggalan Laporan Lesti Kejora Versi Pengacara Rizky Billar, Sebut Ada Provokator Hingga Akting

Dengan alasan, bahwa Rizky Billar mengalami gangguan psikis dan sedang menenangkan diri atas permasalahan yang terjadi.

Kini, Rizky Billar dijadwalkan untuk dipanggil kembali pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Jika tidak hadir lagi, maka Rizky Billar akan dijemput paksa pihak kepolisian.

Bahkan, Rizky Billar terancam dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Pasalnya, pihak kepolisian menemukan unsur pidana kasus KDRT pada Lesti Kejora.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pihaknya sudah menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Zulpan menerangkan, hal itu diketahui atas hasil pemeriksaan saksi, keterangan visum dan keterangan Lesti Kejora sebagai pelapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

"Yang jelas unsur pidananya sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Namun sebelum menetapkan hal itu, saat ini polisi kata Zulpan masih membutuhkan keterangan dari Rizky Billar sebagai pihak terlapor.

Sebab sejauh ini Rizky Billar belum memberikan keterangan sekalipun kepada polisi setelah pada pemanggilan pertama Kamis (6/10/2022) lalu tidak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami Lesti Kejora sudah memakan waktu dua minggu. Sejak melaporkan suaminya, Rizky Billar pada 28 September 2022, kasus KDRT Lesti Kejora terus berkembang. Kini, polisi sudah menemukan unsur pidana atas kasus tersebut, tersisa menunggu kelanjutan status dari terlapor atau Rizky Billar.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami Lesti Kejora sudah memakan waktu dua minggu. Sejak melaporkan suaminya, Rizky Billar pada 28 September 2022, kasus KDRT Lesti Kejora terus berkembang. Kini, polisi sudah menemukan unsur pidana atas kasus tersebut, tersisa menunggu kelanjutan status dari terlapor atau Rizky Billar. (Kolase Tribunnewssultra.com)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved