Operasi Zebra
Operasi Zebra 2022 Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Razia Besar-besaran Polisi
Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung hari ini, jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang dalam razia besar-besaran Polisi di seluruh Indonesia.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
1. Melawan Arus
* Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
* Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Baca juga: Pengendara Terobos Lampu Lalu Lintas Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari Sultra
* Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
* Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
* Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
* Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
* Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
