Operasi Zebra

Operasi Zebra 2022 Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Razia Besar-besaran Polisi

Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung hari ini, jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang dalam razia besar-besaran Polisi di seluruh Indonesia.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Instagram @divisihumaspolri
Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung hari ini, jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang dalam razia besar-besaran Polisi di seluruh Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mulai menggelar operasi terpusat secara serentak mulai Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022 mendatang. 

1. Melawan Arus

* Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

* Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Baca juga: Pengendara Terobos Lampu Lalu Lintas Dominasi Pelanggaran Tilang Elektronik di Kendari Sultra

* Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

* Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

* Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

* Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

* Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung hari ini, jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang dalam razia besar-besaran Polisi di seluruh Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mulai menggelar operasi terpusat secara serentak mulai Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung hari ini, jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang dalam razia besar-besaran Polisi di seluruh Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mulai menggelar operasi terpusat secara serentak mulai Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022 mendatang. (Instagram @divisihumaspolri)
Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved