Perlakuan Khusus Putri Candrawathi Selama Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Hal Ini
Ada perlakuan khusus kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri? Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo jelaskan dengan tegas.
Penulis: Aqsa | Editor: Risno Mawandili
"Jadi artinya, selama ia ditahan, bagaiamana perlakuan kepada Putri Candrawathi, ini akan tetap sama, maupun tempat yang akan ia tempati ketika ditahan di Rutan Polri ini, sama seperti dengan yang lain, jadi tidak ada perlakuan yang istimewa," imbuhnya.

Pakai Baju Tahanan
Putri Candrawathi muncul di depan awak media dengan menggunakan baju tahanan.
Dihadapan media istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu mencurahkan perasaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya iklas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari video di laman KompasTV, pada Jumat (30/9/2022).
"Saya mohon ijin, titip anak-anak saya dirumah dan disekolah, mereka masing-masing," sambungnya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu nak, dan selalu berbuat yang terbaik," tandasnya.
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, penyidik Polri juga menetapkan empat tersangka lainya.
Keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf.

Pelimpahan Berkas
Putri Candrawathi yang akan ditahan di sel tahanan Mabes Polri sudah sesua dengan amat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).
Status itu akan berubah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Putri telah lengkap dan siap di sidangkan.