Perlakuan Khusus Putri Candrawathi Selama Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Hal Ini

Ada perlakuan khusus kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri? Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo jelaskan dengan tegas.

Penulis: Aqsa | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Memakai baju tahanan, Putri Candrawathi mengaku iklas. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mabes Polri, terhitung sejak Jumat (30/9/2022). 

"Jadi artinya, selama ia ditahan, bagaiamana perlakuan kepada Putri Candrawathi, ini akan tetap sama, maupun tempat yang akan ia tempati ketika ditahan di Rutan Polri ini, sama seperti dengan yang lain, jadi tidak ada perlakuan yang istimewa," imbuhnya.

Saat menuju Rutan Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan, Putri Candrawathi muncul di depan awal media untuk menyampaikan perasaannya. Ia resmi ditahan, sejak Jumat (30/9/2022).
Saat menuju Rutan Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan, Putri Candrawathi muncul di depan awal media untuk menyampaikan perasaannya. Ia resmi ditahan, sejak Jumat (30/9/2022). (Istimewa)

Pakai Baju Tahanan

Putri Candrawathi muncul di depan awak media dengan menggunakan baju tahanan.

Dihadapan media istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu mencurahkan perasaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Ia diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya iklas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doa agar saya mampu melalui semua ini," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari video di laman KompasTV, pada Jumat (30/9/2022).

"Saya mohon ijin, titip anak-anak saya dirumah dan disekolah, mereka masing-masing," sambungnya.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu nak, dan selalu berbuat yang terbaik," tandasnya.

Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Selain Putri Candrawathi, penyidik Polri juga menetapkan empat tersangka lainya.

Keempat tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi saat memakai baju tahanan. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut akan menjalani penahanan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia ditahan di Rutan Mabes Polri, terhitung sejak Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi saat memakai baju tahanan. Istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut akan menjalani penahanan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia ditahan di Rutan Mabes Polri, terhitung sejak Jumat (30/9/2022). (Istimewa)

Pelimpahan Berkas

Putri Candrawathi yang akan ditahan di sel tahanan Mabes Polri sudah sesua dengan amat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2).

Status itu akan berubah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara Putri telah lengkap dan siap di sidangkan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved