Berita Konawe
Dua ASN Dinonaktifkan Kerry Bukan Gegara Hasil Pemeriksaan Bawaslu Konawe, Disebut Tidak Berkaitan
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabda menyebut penonaktifan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe tidak ada hubungan deng
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Penonaktifan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Sulawesi Tenggara tidak ada hubungan dengan pemeriksaan pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Sabda saat ditemui TribunnewsSultra.com, Rabu (28/9/2022).
"Soal penonaktifan kemarin itu saya kira tidak ada hubungannya terkait penanganan Bawaslu yang kami lagi tangani hari ini," kata Sabda.
Ia menambahkan, adapun proses peremajaan atau pergantian jabatan di instansi pemerintah merupakan hak prerogatif Bupati Konawe.
Lebih lanjut, kata Sabda, hingga saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.
Baca juga: Bupati Kery Saiful Konggoasa Ingatkan ASN di Konawe Sulawesi Tenggara Jaga Netralitas
"Artinya sampai hari ini Bawaslu belum menentukan terkait apa rekomendasi yang kita sampaikan," lanjutnya.
Sementara itu, Sabda juga menilai, terlalu jauh jika pihaknya diseret dalam penonaktifan 2 ASN ini.
"Terkait dengan misalnya penonaktifan yang dilakukan oleh Pak Bupati terhadap 2 pejabat ini akibat dari pemeriksaan Bawaslu itu yang kita kurang terima karena kita masih on process semua," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe menanggapi soal penonaktifan dua aparatur sipil negara (ASN) Konawe.
Sebelumnya, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menonaktifkan dua pejabatnya yakni Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Faisal Taridala dan Camat Anggaberi, Pendi.
Keduanya kini di mutasikan sebagai staf biasa di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe terhitung 27 September 2022.
Komisioner Bawaslu Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Indra Eka Putra menuturkan, penonaktifan kemarin memasukan unsur Bawaslu.
"Kami melihat bahwa ini bukan kondisi normal. Ini adalah kondisi adanya dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran netralitas," kata Indra, Rabu (28/9/2022).
Menurut Indra, seharusnya menunggu dulu Bawaslu Konawe selesai memeriksa hingga keluar rekomendasi terhadap kedua ASN tersebut.
Ia menambahkan, penyeretan nama Bawaslu terhadap penonaktifan kedua ASN ini akan berdampak pada penilaian publik.

"Kita menghindari publik berpretensi bahwa penonaktifan ini gara-gara Bawaslu menyatakan perbuatan mereka adalah dugaan pelanggaran. Kita belum ada urusan penonaktifan itu," tambahnya.
"Jangan diseret Bawaslu kedalam itu karena bisa saja orang yang terduga atau terperiksa itu menganggap bahwa ini kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda sehingga mereka dinonaktifkan," imbuh Indra.
Lebih lanjut, kata Indra, seandainya dalam kondisi normal maka penonaktifan itu bisa saja dilakukan.
Selain itu, Indra menyebut, dalam pemberitaan yang ada seperti menempatkan pemerintah daerah (Pemda) yang tegas terhadap penanganan ASN belum berimbang.
Ia juga menjelaskan, kedua ASN itu kini telah diperiksa pihaknya.
Baca juga: Bawaslu Konawe Buka Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Syarat dan Jadwal Pendaftaran
"Hari ini itu saksi-saksi baik dari mereka maupun dari kita. Setelah itu ada lagi prosesnya yaitu membuat kajian hukum atas pemeriksaan. Jadi menurut saya tunggu saja dulu ini masih on proses," jelasnya.(*)
(Tribunnewssultra.com/Arman Tosepu)