Berita Konawe
Bawaslu Konawe Buka Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Saat ini Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe akan membuka rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan di setiap wilayah
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe buka rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), syarat dan jadwal.
Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Konawe akan membuka rekrutmen Panwascam setiap kecamatan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Peran Pers Sebagai Penyambung Informasi Pemilu ke Masyarakat Konawe Sulawesi Tenggara
Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Keanggotaan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang, dimana masa tugasnya berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Simak selengkapnya syarat dan jadwal rekrutmen Panwascam di Konawe.
Syarat
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Baca juga: Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Sebut Pemilik Tambang Berpotensi Membiayai Calon Kepala Daerah
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bawaslu-Kabupaten-Konawe-buka-rekrutmen-panitia-pengawas-pemilu.jpg)