Berita Sulawesi Tenggara
Anggota DPRD Sultra Geram Pemprov Tak Transparan Alokasikan Anggaran, Sebut Tidak Sesuai Kesepakatan
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Frebi Rifai geram saat rapat pembahasan Raperda APBD Perubahan Sultra 2022.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara, La Ode Frebi Rifai geram saat rapat pembahasan Raperda APBD Perubahan Sultra 2022.
Anggota Komisi III DPRD Sultra Fraksi PDIP tersebut marah karena menilai Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sulawesi Tenggara tidak transparan dalam menjelaskan reaslisasi APBD 2022.
Saat Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh OPD se-Sultra, La Ode Frebi yang meminta penjelasan pengalokasian anggaran, terlihat membuang draf Raperda APBD Perubahan 2022 yang ada di depannya.
Kejadian buang draf ini disaksikan oleh seluruh Kepala OPD yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Frebi menjelaskan, tindakannya itu karena melihat adanya ketidaksesuaian antara jumlah pendapatan dan belanja daerah yang sudah disepakati bersama.
Baca juga: Fenomena Antrean Panjang BBM di SPBU Kendari, Pertamina Sebut Pengguna Pertamax Beralih ke Pertalite
Karena dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPS) APBD 2022 yang dibahas bersama pada 2021.
Kata dia, alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan pada 2021 sebesar Rp4.642.576.876.120.
Sementara dari dokumen Perda APBD 2022 Provinsi Sulawesi Tenggara memasukan angaran belanja senilai Rp4.767.316.591.184 (anggaran ini hasil verifikasi Kemendagri).
Berdasarkan pemaparan ini, terdapat selisih belanja daerah sebesar Rp124 miliar dan nilai anggaran ini tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan bersama.
"Di dalam rancangan APBD itu tidak sinkron antara anggaran pendapatan dan belanja yang sudah disepakati," ucap Frebi saat diwawancarai, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Jokowi Presiden Pertama Indonesia Bergelar La Ode Muhammad Dari Kesultanan Buton Sulawesi Tenggara
Frebi menyampaikan, adanya selisih anggaran belanja dan pendapatan yang masuknya ke APBD Sultra tanpa persetujuan dewan juga menjadi alasan dirinya geram.
Menurutnya, langkah Pemprov Sultra yang memasukan anggaran senilai Rp124 miliar tanpa persetujuan dewan tidak menghargai DPRD sebagai lembaga yang mengawasi Pemerintah Daerah.
"Jadi kami melihat ada pendapatan yang berbeda dari hasil pembahasan KUA PPS yang sudah disepakati," ujarnya.
"Seharusnya karena kebijakan anggaran hasil kesepakatan bersama. Jadi harus dikonfirmasi dulu ke DPRD untuk nilai-nilai anggaran yang mau ditetapkan," jelas Frebi.
Selain Frebi Rifai, anggota DPRD Sultra yang juga menunjukan sikap geram kepada Pemprov adalah Abdul Salam Sahadia.
Baca juga: Masyarakat di Kendari Sultra Diimbau Tidak Membuang Sampah Sembarangan Guna Cegah Terjadinya Banjir