Berita Konawe Utara
2 Pria Pengedar Narkoba Diamankan Polisi di Konawe Utara Sulawesi Tenggara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) mengamankan dua pria pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan dua pria pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pengedar tersebut yakni NS (39) berasal dari Desa Motui Kecamatan Motui, dan AA (25) berasal dari Desa Kokapi Kecamatan Sawa, Konut.
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Konawe Utara pada 21 September 2021 sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasatnarkoba Polres Konut, IPTU Ramlan mengatakan polisi mengamankan barang bukti dua sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram dari tangan NS.
Sementara dari tangan AA, polisi mengamankan sebanyak tujuh sachet plastik bening berat bruto 1,99 gram.
Baca juga: Detik-detik Guru SD di Muna Sultra Tewas Dibacok, Polisi Ungkap Motif Pertikaian Korban dan Pelaku
Ia menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada 20 September 2022, sekira pukul 20.00 Wita, polisi mendapat informasi masyarakat di Desa Motui sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Lalu pada 21 September 2022 sekira pukul 01.00 Wita, kami menangkap dan menggeledah rumah NS bertempat di Desa Motui," ucap IPTU Ramlan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022).
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,11 gram, 101 lembar sachet plastik kosong, handphone merek Vivo.
"Setelah kami lakukan pengembangan, pelaku NS memberikan informasi jika masih ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Kokapi, Kecamatan Sawa," terangnya.
IPTU Ramlan menambahkan sekira pukul 02.30 Wita, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap AA.
Baca juga: Karyawan PT OSS Morosi Konawe Diamankan Polisi, Diduga Sebagai Penadah Motor Hasil Curian
Kata dia, polisi menemukan barang bukti tujuh sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 1,99 gram, tiga lembar sachet plastik kosong, dan handphone merek Vivo warna biru.
Mantan Kapolsek Lasolo ini mengungkapkan jika kedua tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Kantor Polres Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)