Polda Sultra

Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022

Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022.

Editor: Aqsa
Instagram @multimedia_poldasultra
Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022. Simak selengkapnya sebaran 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam penerapan tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022.

Simak selengkapnya sebaran 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam penerapan tersebut.

Seperti diketahui, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum bidang lalu lintas berbasis teknologi.

Penerapan ETLE tersebut memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera Closed Circuit Television atau CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Khusus di Kota Kendari, Provinsi Sultra, hingga kini sudah terpasang 16 kamera tilang elektronik.

Baca juga: Tilang Elektronik di Kendari Diberlakukan Kamis 22 September 2022, Ini Jenis Pelanggaran Disasar

Kamera itu terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan enam kamera ETLE.

Kamera terpasang mulai dari simpang batas Kota Kendari-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di Ranomeeto hingga Jembatan Teluk Kendari.

Selain titik kamera terpasang tersebut, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditlantas Polda Sultra juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile.

Kamera mobile tersebut akan berkeliling di kota ini untuk mencapture pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Rencana penerapan tilang elektronik di Kota Kendari pada 22 September 2022 tersebut disampaikan oleh Direktur Lalulintas atau Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi.

“Tanggal 22 (September) akan ada syukuran bersama Bapak Kapolri dengan program unggulan aplikasi di seluruh Indonesia dan launching ETLE,” kata Kombes Rahmanto.

Hal tersebut disampaikan pada Car Free Day dan Tari Molulo Bersama Ditlantas Polda Sultra pada Minggu (18/09/2022) lalu.

Kegiatan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tersebut berlangsung di area Tugu Religi Sultra, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk itu, Kombes Rahmanto mengimbau seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Saya berpesan kepada masyarakat kita jaga kamtimbas lalu lintas. Jika kita bisa menjaganya banyak jiwa terutama pengguna jalan bisa terselamatkan,” katanya.

Baca juga: Sosialisasi Tilang Elektronik Mulai 22 September, Polda Sultra Gelar Car Free Day dan Lulo Bersama

Titik Kamera ETLE

Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengandalkan 16 kamera CCTV.

Kamera yang sudah terpasang terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera ETLE.

Simak selengkapnya titik-titik kamera yang sudah terpasang dalam penerapan tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sultra, dikutip TribunnewsSultra.com dari laman tribratanews.sultra.polri.go.id.

Titik Kamera ETLE:

Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022. Simak selengkapnya sebaran 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam penerapan tersebut.
Penerapan tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Kamis 22 September 2022. Simak selengkapnya sebaran 16 kamera yang sudah terpasang di ibu kota Provinsi Sultra hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam penerapan tersebut. (Instagram @polrestakendari)

1. Simpang Batas Kota Ranomeeto;

2. Bundaran Adi Bahasa;

3. Jl MT Haryono (depan Ade Swalayan/ Bank Sinar Mas);

4. Jl MT Haryono (simpang Pasar Baru);

5. Simpang Empat Kantor Pajak, Jl Sao Sao;

6. Jl Made Sabara (depan Toko Caprisca);

7. Simpang Pos Lantas MTQ

Titik Kamera Monitoring di Kendari:

1. Jl La Ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia);

2. Simpang Empat Wua-wua;

Baca juga: Viral Video Seorang Pria di Kendari Sultra Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi

3. Jl Ahmad Yani (depan ACE Informa);

4. Simpang Pos Lantas MTQ;

5. Simpang Empat Kopi Radja;

6. Bundaran Tapal Kuda;

7. Jl ZA Sugianto (jembatan Triping);

8. Bundaran Tank;

9. Jembatan Teluk Kendari.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Disasar

Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dikutip TribunnewsSultra.com dari tribratanews.sultra.polri.go.id, ada tiga jenis pelanggaran yang tercapture dalam sistem ETLE tersebut.

Baca juga: Video Viral Oknum Anggota DPRD Muna Sultra Ngamuk saat Istri Datang Pamitan, Perabot Rumah Dibanting

Pelanggaran lalu lintas tersebut yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengendara mobil.

Sementara itu, Satlantas Polresta Kendari akan melakukan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas dalam penerapan sistem tilang elektronik tersebut.

“Jenis pelanggaran lalu lintas ini ditindak secara elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, Rabu (27/7/2022) lalu.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dipantau dan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE tersebut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman;

3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu;

6. Berkendara melawan arus;

7. Menerobos lampu merah;

8. Tidak menggunakan helm;

9. Berboncengan lebih dari 3 orang;

10. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk kendaraan bermotor.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husain/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved