Berita Konawe Utara
Pemerintah Kabupaten Konut Sultra Buka Penerimaan PPPK Guru, 219 Orang Dibutuhkan
Melalui Dinas BKPSDM Konut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membuka penerimaan PPPK untuk 219 orang.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Desi Triana Aswan
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti pembayaran gaji
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Buton Buka Rekrutmen ASN PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis, Ini Kuotanya
Apabila SK atau kontrak kerja hilang, maka bisa menggunakan dengan fotokopi SK yang sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut yang dikeluarkan atau memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Syarat pendataan tenaga honorer atau non-ASN meliputi:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Baca juga: Honorer K2 Kembali Didata Pemkot Kendari, Jika Memenuhi Syarat Bakal Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.(*)
(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)