Berita Kendari
Masyarakat Kendari Diminta Daftarkan Persetujuan Bangunan ke DPMPTSP, Ternyata Ini Manfaatnya
DPMPTSP Kota Kendari melakukan sosialisasi terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan persetujuan pembangunan gedung.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masyarakat Kota Kendari diminta membuat perizinan pembangunan gedung melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Kendari melakukan sosialisasi terkait implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan persetujuan pembangunan gedung.
Sosialisasi itu diikuti masyarakat Kota Kendari khususnya para developer dan asosiasi perumahan, di salah satu hotel di Kendari, Senin (19/9/2022).
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan setiap rumah wajib dibuatkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Baca juga: Kronologi Suami Gerebek Istri dengan Oknum Polisi di Kosan Kendari, Diintai Seharian & Tak Tidur
Menurutnya, pemerintah memandang pengurusan perizinan sebagai potensi untuk dikenakan pajak.
"Dulu dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang PBG. Apalagi masih banyak penghuni perumahan saat ini yang umumnya sudah merubah wujud fisik bangunan namun belum mengurus izin," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, menurutnya DPMPTSP telah memprakarsai untuk menghadirkan para pengembang agar terbangun komunikasi interaksi, antara pemerintah kota dengan para pengembang dan bisa disampaikan ke para user masing-masing.
Di mana hal tersebut memberikan ruang bagi Pemerintah Kota Kendari untuk menerapkan kewajiban bagi penghuni rumah sebelum merubah rumahnya agar mendapatkan izin PBG tambahan.
Kepala DPMPTSP Kota Kendari Maman Firman Syah mengatakan sosialisasi ini diawali dengan hadirnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena banyaknya rumah masyarakat yang telah melakukan penambahan bangunan.
"Itu adalah potensi pendapatan asli daerah yang kita kejar untuk menjadi pendapatan tambahan Kota Kendari," kata Maman.
Baca juga: Antrean Panjang BBM Pertalite Kembali Terjadi di SPBU Kendari Sultra, Pengendara Sebut Biasanya Sepi
Kata dia, sosialisasi ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kota Kendari yang akan menambah atau ada tambahan bangunan gedungnya, baik yang berada di kawasan perumahan maupun di luar perumahan.
"Contohnya perumahan yang tadinya tipe 36, tapi sudah menambah dapur atau garasi, itu pakai pbg tambahan," ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya menyasar developer dan para asosiasi perumahan, agar selanjutnya mereka bisa membantu mensosialisasikan kepada para user.
"Semoga para pelaku usaha atau masyarakat dapat mengetahui sosialisasi ini orientasinya memberikan pemahaman kepada mereka terkait implementasi perizinan usaha dan persetujuan bangunan gedung apalagi yang tambahan," jelasnya.
Untuk persyaratannya sendiri, Maman menjelaskan hanya menambahkan beberapa item untuk mengajukan perizinan PBG, yakni gambar denah bangunan gedung yang baru setelah ada penambahan.
"Bisa gambar denahnya saja, kemudian kami akan tinggal estimasi tambahan biaya persetujuan bangunan gedungnya. Artinya kita memberikan kemudahan terhadap penambahan bangunan gedung," ucap Maman.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)