Berita Sulawesi Tenggara
Dishub Sultra Minta Tarif Tiket Kapal Tak Dinaikkan, Tunggu Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) meminta pihak pengelola moda transportasi kapal laut tidak menaikkan tarif.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishub Sultra) meminta pihak pengelola moda transportasi kapal laut tidak menaikkan tarif atau ongkos perjalanan.
Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan mengatakan, keputusan kenaikan atau penyesuaian harga tarif tiket kapal akan ditentukan sesuai keputusan Gubernur, Ali Mazi.
"Jadi tarif tiket kapal tidak boleh semaunya dinaikkan," ujar Muhammad Rajulan saat diwawancarai, pada Senin (5/9/2022).
"Karena penentuan tarif kapal laut rute Kendari, Baubau, Raha, dan Wakatobi harus ditetapkan dengan keputusan Gubernur," tambahnya.
Ia menyampaikan hal ini karena pihak penyedia moda transportasi kapal laut yang akan menaikkan tarif tiket imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga: Tarif Maxim Bakal Ikut Merangkak Naik di Kendari Sulawesi Tenggara Imbas Kenaikan Harga BBM
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hal wajar karena biaya operasional meningkat, tetapi harus sesuai mekanisme keputusan Gubernur Sultra yang diusulkan melalui Dishub.
"Kami telah mengimbau kepada pengusaha atau pemililk kapal agar mereka tidak menetapkan sendiri tarif tiketnya," kata Muhammad Rajulan.
Ia menambahkan, pihaknya akan meninjau ke setiap pengelola kapal cepat atau pelabuhan dengan tarif yang ditetapkan.
"Kami belum cek apa sudah ada tarif kapal yang dinaikkan, yang jelas kami dari Dishub sudah mewanti-wanti tidak menaikkan tarif tiket kapal tanpa aturan yang berlaku," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)