Penembakan Polisi

Ini yang Bakal Terjadi pada Ferdy Sambo jika Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi Terbukti

Apa yang akan terjadi pada Ferdy Sambo jika dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi terbukti?

Editor: Ifa Nabila
Kolase YouTube Kompas TV | Instagram @divpropampolri
Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J (Kiri) dan terancam hukuman mati seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Tengah), simak 5 peran Putri Candrawathi (Kanan) dalam kasus penembakan yang menewaskan sang ajudan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apa yang akan terjadi pada Ferdy Sambo jika dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi terbukti?

Hal ini sempat disinggung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menjelaskan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah sengaja merancang skenario kematian ajudannya.

Baca juga: CCTV yang Beredar di Publik Disebut Skenario Ferdy Sambo, Termasuk Adegan Pelecehan oleh Brigadir J

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Baca juga: Seali Syah Rela Brigjen Hendra Dipecat gegara Kasus Brigadir J: Risiko Pimpinan Model Ferdy Sambo

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved