Berita Sulawesi Tenggara
Persyaratan Pensiun Permintaan Sendiri Bagi ASN di PT Taspen Kendari Sulawesi Tenggara
Inilah persyaratan pensiun atas permintaan sendiri bagi PNS dan Pejabat Negara di PT Taspen Cabang Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah persyaratan pensiun atas permintaan sendiri bagi ASN di PT Taspen Cabang Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aparatur Sipil Negara atau ASN yang hendak mengajukan pensiun sendiri harus memperhatikan beberapa persyaratan.
Service Section Head Taspen Kendari, Edy Bakti Kiswantomo mengatakan syarat tersebut wajib diperhatikan agar ASN segera menyiapkan berkas terlebih dahulu.
"ASN yang akan mengajukan pensiun atas permintaan sendiri bisa melengkapi berkas agar mereka bisa segera menyetorkan berkas tanpa harus datang berkali-kali ke kantor," jelasnya, Rabu (31/8/2022).
Lanjutnya, selain berkas yang mesti diperhatikan, untuk tahap awal ASN wajib mengisi formulir permintaan pembayaran.
Baca juga: BPOM Kendari Sultra Bagikan Tata Cara Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Formulir tersebut bisa didapatkan saat ASN ke Kantor PT Taspen Kendari, nantinya petugas akan memberikan formulir tersebut untuk diisi.
"Jadi dalam formulir tersebut mereka akan mengisi berupa jenis pengajuan klaim, data pemohon seperti nama, alamat, tanggal lahir, NIK, nomor telepon dan beberapa yang wajib diisi," katanya.
Selengkapnya, Service Section Head Taspen Kendari, Edy Bakti Kiswantomo menyebutkan 10 syarat pensiun sendiri di PT Taspen Kendari.
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran
2. Asli SK Pensiun dan Tembusan untuk Taspen (diurus di tempat kerja ASN masing-masing)
Baca juga: Tata Cara Pengurusan Dokumen Kependudukan Lewat Aplikasi Laika, Warga Kendari Bisa Cetak Sendiri
3. Asli SKPP dari KPPN/Dinas Keuangan Daerah (diurus di tempat kerja ASN masing-masing)
4. Pas foto terbaru pemohon dan suami/istri ukuran 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 lembar
5. Asli Surat Keterangan Aktif Sekolah/Kuliah (bagi anak yang tertunjang yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun)
6. Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah dari kades/lurah/camat (bagi anak yang tertunjang yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun)
7. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
Baca juga: Poltekkes Kendari Sultra Beberkan Bahaya Anemia Bagi Remaja dan Cara Mencegahnya di SMAN 1 Soropia
8. Fotocopy buku rekening pemohon untuk pembayaran pensiun melalui bank
9. Fotocopy NPWP
10. Fotocopy 80 persen
Demikian 10 syarat pensiun sendiri yang perlu diperhatikan ASN apabila hendak mengajukan pensiun sendiri di PT Taspen Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)