Penembakan Polisi
Ajudan D Masih Saksi, Pengacara Keluarga Brigadir J: Harusnya Dia yang di Awal Jadi Tersangka
Ajudan berinisial D diduga mengirimkan ancaman kepada mendiang Brigadir J sebelum pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo terjadi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara keluarga Brigadir J menyatakan bahwa ajudan berinisial D harusnya ditetapkan menjadi tersangka seperti eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pasalnya Aide de Camp (ADC) atau ajudan berinisial D tersebut diduga merupakan orang yang mengirimkan ancaman terhadap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada 21 Juni 2022.
Ancaman dari ajudan D kepada Brigadir J ini diungkapkan oleh salah seorang saksi terkait dalam kasus penembakan yang didalangi Ferdy Sambo.
"Saksi mengatakan bahwa tanggal 21 Juni, almarhum ini sudah mulai merasa insecure," ujar Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, Sabtu (27/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Ini 5 Peran Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Dari situ almarhum sudah merasa ada semacam ancaman yang dilakukan sesama ADC dengan inisial D," lanjutnya.
Berangkat dari kesaksian itulah, pengacara keluarga korban menegaskan bahwa ajudan D harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
"D inilah yang menurut kami di awal harusnya dia yang menjadi tersangka. Nah kenapa kok sampai saat ini belum jadi tersangka," sebut Martin.
Menurut Martin, penyidik polisi belum dapat menetapkan ajudan D menjadi tersangka lantaran masih belum menemukan peristiwa pidana dan alat bukti yang mencukupi.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Vera Simanjuntak Paham Squad Lama yang Ancam Bunuh Pacarnya
"Tentunya kan kalau untuk menetapkan tersangka harus ada dulu peristiwa pidananya lalu harus dikuatkan dengan 2 alat bukti, nah ini mungkin yang belum ke arah sana sehingga si D ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," terang Martin.
Meski demikian, Martin mengatakan pihaknya mendengar kabar bahwa ajudan D turut dijadikan saksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Tapi yang saya dengar, D ini dijadikan saksi. Kita juga mau lihat kualitas dari kesaksiannya nanti dan apa perannya," kata Martin.
Martin menyatakan bahwa pihaknya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum terkait status ajudan D demi tercapainya keadilan untuk korban Brigadir J maupun kepada 5 orang tersangka.
Baca juga: TERUNGKAP Sosok Inisial D Dalam Kasus Brigadir J, Squad Lama Ajudan Ferdy Sambo Berpangkat Brigadir
"Kami hanya mau kepastian hukum, kalaupun memang dia (D) tidak terlibat, ya tidak apa-apa," ucap Martin.
"Tapi kalau dia (D) terlibat tapi tidak diikutsertakan ini kan tidak adil juga untuk tersangka yang lain dan juga kepada Yoshua," imbuhnya.
Diketahui bahwa sejauh ini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain: