Penembakan Polisi

Ungkap Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga DPR RI terkait Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bukan Pidana

Mahfud MD juga menilai para pihak yakni Kompolnas hingga DPR RI yang dihubungi Ferdy Sambo soal skenario penembakan Brigadir J, tak berbuat pidana.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Menkopolhukam Mahfud MD saat dipanggil sebagai saksi dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis (25/8/2022) guna dimintai keterangan perihal dugaan adanya anggota DPR RI yang dihubungi Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait skenario penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mahfud MD kemudian mengungkapkan pihak mana saja yang dihubungi Ferdy Sambo dalam rangka membuat alibi. 

Eksekusi Brigadir J ini rupanya telah direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Kritik DPR Ogah Ikut Campur Kasus Brigadir J, Arteria Dahlan: Kami Tidak Genit

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:

- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

Baca juga: Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Berbeda, Pengacara Brigadir J Tuding Tim Forensik Tak Independen

- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun masih mendalami motif tersangka Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved