Penembakan Polisi

Tak Puas Dengar Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J karena Isu Pelecehan, DPR Desak Kapolri

Kapolri menyebut motif pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo hanya seputar isu pelecehan ataupun perselingkuhan, namun DPR RI tak puas.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase YouTube DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8/2022) guna membahas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Jenderal Sigit didesak Komisi III DPR RI untuk mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo secara gamblang tanpa menunggu persidangan. 

"Isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan itu sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu. Dan Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," tegasnya.

Baca juga: Cita-cita Brigadir J setelah Wisuda jika Masih Hidup dan Tak Ada Tragedi di Rumah Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore lalu.

Eksekusi Brigadir J ini rupanya telah direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Sejauh ini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:

- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;

Baca juga: Lirik Lagu Anakku Na Burju, Iringi Ayah Brigadir J Terima Ijazah di Wisuda Mendiang hingga Menangis

- Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved