Penembakan Polisi
Putrinya Diteror Polisi Liar, Susno Duadji Duga gara-gara Komentari Kasus Ferdy Sambo-Briagdir J
Dalam wawancara eksklusif Tribunnews.com, Susno Duadji ungkap anaknya diteror "polisi liar" diduga imbas komentari kasus Ferdy Sambo-Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Susno Duadji soal Kekuatan Ferdy Sambo di Mabes Polri
Diketahui bahwa sebelum dicopot karena tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Menurut Susno Duadji, seorang Kadiv Propam berwenang menentukan hitam putih seorang aparat Polri yang ingin naik pangkat, bersekolah, hingga hal lain terkait promisi jabatan.
"Dia yang menentukan hitam putih seorang aparat mau promosi, misalnya seseorang yang sedang duduk di jabatan kalau dia diperiksa oleh Propam karena ada laporan terkait suatu masalah bisa batal naik," terang Susno Duadji seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Berbeda, Pengacara Brigadir J Tuding Tim Forensik Tak Independen
"Artinya Propam ini menentukan nasib seseorang termasuk karier aparat," lanjutnya.
"Itu sudah lumrah dan bukan hanya di Polri tapi termasuk di kementerian di militer di institusi lain orang-orang yang mengganjal jabatan seperti ini ya yang menentukan nasib orang yang powerfull, di atas dia ini ya Kapolri," imbuhnya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore.
Baca juga: Sehari sebelum Dibunuh, Brigadir J Diancam Kuat Maruf: Dituduh Bikin Putri Candrawathi Sakit
Eksekusi Brigadir J ini telah direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sejauh ini Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;
- Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: Kata Mahfud MD saat DPR Tanya Apakah Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.