Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polresta Kendari: Dijaminkan Istri dan Adiknya

Prof B akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (23/8/2022) pagi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Oknum Dosen UHO Kendari Prof B tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).

"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Alan Ali Mahasiswa Unusra Berhasil Mendesain Miniatur Museum Etnologi Mirip Anggrek Serat

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.

M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved