Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polresta Kendari: Dijaminkan Istri dan Adiknya
Prof B akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (23/8/2022) pagi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.
Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Alan Ali Mahasiswa Unusra Berhasil Mendesain Miniatur Museum Etnologi Mirip Anggrek Serat
"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.
M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan 2 alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)