Berita Konawe

Keroyok Terduga Pelaku Pencurian Sapi hingga Tewas, Polres Konawe Tetapkan Enam Tersangka

Polres Konawe tetapkan 6 massa yang ikut menghakimi terduga pelaku pencuri ternak sapi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
6 massa yang ikut menghakimi hingga tewas pelaku yang diduga pencuri ternak di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Polres Konawe tetapkan 6 massa yang ikut menghakimi terduga pelaku pencuri ternak sapi di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, RK (25) warga Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tongauna tewas setelah dihakimi massa pada Minggu (14/8/2022) lalu.

RK menghebuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit (RS) Konawe sekira pukul 02:00 wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, pihaknya telah menetapkan para tersangka dari peristiwa tersebut.

Baca juga: Detik-detik Terduga Pencuri Ternak Sapi Asal Tongauna Konawe Tewas Usai Dihakimi Massa

"Sampai saat ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata AKP Moch Jacub, Jumat (19/8/2022).

Motif para tersangka, kata AKP Moch Jacub, menduga korban RK merupakan pelaku pencurian ternak sapi yang selama ini meresahkan.

Baca juga: Resmikan Mal Pelayanan Publik, Pemkab Konawe Harap Pelayanan Kian Memudahkan Investor

Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara ada dua dimana saat pelaku diamankan massa kemudian digiring ke pemukiman warga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 170 ayat 2 ke 3 subsider pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338.

"peran ada yg mengikat, panggil masa, memukul dan menggiring korban smpai di perkampungan. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved