Kasus Kematian Brigadir J
Kabar Buruk Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Status Hukumnya hingga Balik Dilaporkan ke Polisi
Kabar buruk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, status hukum barunya hingga balik dilaporkan ke Polisi oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Kabar buruk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, status hukum barunya hingga balik dilaporkan ke Polisi oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Status hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat diumumkan pada Jumat (19/08/2022) hari ini.
Selain status terbarunya dalam kasus itu, Putri Candrawathi kini harus menghadapi laporan gugatan yang diajukan kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Putri dilaporkan balik ke polisi gegara dugaan penyebaran informasi bohong hingga laporan palsu yang sebelumnya dituduhkannya.
Istri Ferdy Sambo itu sebelumnya melaporkan Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya.
Baca juga: Kebohongan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Buat Pengacaranya Kena Prank, Status Terbaru Hari ini
Pelecehan itu disebutkan terjadi sebelum korban tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun, penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menghentikan penanganan laporan tersebut.
Kamaruddin mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait penyebaran informasi bohong hingga laporan palsu.
Terkait penyebaran informasi bohong, Kamaruddin akan melaporkan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Selain itu, anggota Kompolnas Benny Mamoto hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
“Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan,” kata Kamaruddin di Jambi dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
“Serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan mengatasnamakan Ferdy Sambo,” ujarnya dikutip dari artikel TribunJambi.com.
Kamaruddin pada Kamis (18/08/2022), mendatangi keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi dalam rangka meminta 5 surat kuasa.
Dia datang ke rumah ayah Brigadir Yoshua, Samuel Simanjuntak, sekitar pukul 13.00 WIB.
Rencananya lima surat kuasa yang dimintanya akan digunakan untuk melaporkan sejumlah orang terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Terbaru Status Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Terkuak
Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya
Selain informasi bohong, Kamaruddin Simanjuntak juga berniat melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang membuat laporan palsu.
Dugaan laporan palsu tersebut terkait tuduhan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
Sebelumnya, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yoshua menodongkan senjata kepada istrinya tersebut.
Ia menjelaskan laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 atau 318 KUH Pidana juncto pasal 55 dan 56.

Selain itu, surat kuasa kedua yang diminta Kamaruddin yakni untuk melaporkan kasus pencurian.
Ia menduga uang Brigadir J dicuri.
Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUH Pidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya terkait sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUH Pidana.
“Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.
Status Istri Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan status dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (19/08/2022) hari ini.
Status terbaru tersebut terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kisah Asmara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang Jarang Terungkap, Cinta Pertama Semasa SMP
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat atau Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis (18/8/2022).
Setelah status Putri diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan,” katanya.
Penyidik Polri disebutkan juga telah memeriksa Putri Candrawathi terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Nantinya, penyidik juga bakal menyampaikan terkait perkembangan terbaru dari penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Perkembangan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan langsung Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung,” jelas Irjen Dedi.
Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok (hari ini) akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum,” ujarnya.
Begitupun Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
“Kemudian besok juga akan kita sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update nya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar,” katanya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab) (Tribunjambi.com/Aryo Tondang/Tribunnews.com/Abdi/ Igman)