Penembakan Polisi
Mahfud MD: Ferdy Sambo Punya Kerajaan Polri Sendiri hingga Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
Menkopolhukam Mahfud MD kerajaan Polri Ferdy Sambo sangat berkuasa hingga mampu sembunyikan kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J dari Kapolri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menkopolhukam Mahfud MD terus mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bahkan Mahfud MD termasuk orang yang sejak awal telah merasa ada kejanggalan dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mahfud MD merasa kronologi atau rentetan peristiwa dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tak masuk akal.
Hingga akhrinya terungkap bahwa aksi polisi tembak polisi ternyata hanya skenario yang dibuat Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Balik Laporkan Putri Candrawathi, Ikut Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo?
Mahfud MD menilai bahwa kronologi terkait kasus penembakan Brigadir J versi pihak pengacara keluarga korban lebih masuk akal.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast di kanal YouTube Politisi Partai NasDem Akbar Faizal, Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan pada Rabu (17/8/2022) kemarin.
"Para pengacara itu menurut saya itu lebih logis karena dia punya bukti-bukti lain dan rentetan peristiwa yang dikemukakan oleh mereka lebih masuk akal daripada skenario tembak menembak itu," ujar Mahfud MD seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD mengakui bahwa Kompolnas yang diketuainya memang sempat terpengaruh dengan skenario Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Brigadir J Setrika Baju Anak dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai Chat Adik Mendiang
Namun setelah pengacara keluarga Brigadir J membeberkan bukti-bukti adanya kejanggalan dalam kasus ini, Mahfud MD menyebut Kompolnas telah mengubah arah.
"Sejak itu Kompolnas selalu berubah kan, ikut terus apa yang terus diusulkan oleh kelompoknya keluarga itu, misalnya minta otopsi ulang, kita dukung otopsi ulang," papar Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa terdapat permasalahan internal dalam institusi Polri dalam pengusutan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo-Brigadir J ini.
"Yang saya dengar memang di Polri terjadi tarik-menarik," sebut Mahfud MD.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Belum Diperiksa, Susno Duadji Sebut Polisi Punya Strategi: Agar Tak Bisa Berkelit
Pasalnya, terdapat kelompok Irjen Pol Ferdy Sambo yang menutupi kebenaran dari kasus penembakan Brigadir J.
"Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun enggak ada tugas di Jakarta, datang mengawal di situ, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan," beber Mahfus MD.
Mahfud MD bahkan mengatakan bahwa Irjen Pol Ferdy mempunyai kekuasaan yang sangat besar bersama 'orang-orangnya' layaknya memiliki kerajaan tersendiri di dalam Polri.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya, seperti sub Mabes yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi," tutur Mahfud MD.
Baca juga: Ada Anggota Brimob, Deolipa Sebut Bharada E Takut saat Akui Disuruh Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Mahfud MD mengatakan bahwa grup Irjen Pol Ferdy Sambo itu termasuk 31 orang yang kini telah ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD menjelaskan bahwa ada 3 klaster dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Itu ada 3 klaster sebenarnya yang kasus Sambo itu. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung," terang Mahfud MD.
"Kedua, yang bagian obstruction of justice, ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo yang (terlibat), ini berkerja yang bagian obstruction of justice, membuang barang, membuat rilis palsu, dan macem-macem," lanjutnya.
Baca juga: Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, Singgung Nama Mahfud MD hingga Jokowi
"Yang obstruction of justice, itu ya mereka yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil otopsi," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menilai klaster nomor 1 dan 2 grup Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut harus dijerat pasal pidana.
"Nah menurut saya, kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana," tegas Mahfud MD.
Sedangkan, kata Mahfud MD, orang-orang di klaster nomor 3 yakni bagian pelanggaran etik, tak perlu dijerat pidana namun cukup diberi tindakan pendisiplinan.
Baca juga: 63 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J: Mereka Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo
"Lalu ada kelompok ketiga yang sebenarnya ada cuma ikut-ikutan, kasihan nih, karena jaga di situ, terus di situ ada laporan, dia teruskan, padahal laporannya enggak benar, prosedur jalan, diperintah ke sana jalan," ungkap Mahfud MD.
"Yang kecil-kecil ini yang hanya ngetik yang hanya ngantarkan surat, menurut saya ini enggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," imbuhnya.
Menurut Mahfud MD, hal itulah yang membuat Kapolri tak selalu mudah untuk menyelesaikan suatu perkara.
"Jadi kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah. Karena dia sebenarnya meskipun secara formal dia menguasai tapi di situ ada kelompok-kelompok yang bisa menghalangi," ucap Mahfud MD.
Baca juga: LPSK: Potensi Masalah Psikologi PTSD Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Dikaitkan dengan Pelecehan Seksual
"Termasuk yang kasus ini kan, misalnya di kasus Sambo ini, disembunyikan dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) oleh orang-orangnya Sambo," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tak tewas akibat kejadian polisi tembak polisi yang dipicu dugaan pelecehan seperti yang telah disampaikan Mabes Polri pertama kali saat mengungkapkan kasus ini ke publik.
Brigadir J ternyata meninggal dunia karena tindak pembunuhan yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo di rumdinya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Sejauh ini, telah terungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Sebut Suaminya Korban Skenario Ferdy Sambo, Seali Syah Istri Brigjen Hendra: Indonesia Kena Prank
Baik Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E pun kini telah mengakui hal tersebut.
Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaam dengan ancaman hukuman mati;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: Sebelum Ikut Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Ternyata Sempat Dirumahkan
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Adapun Bareskrim Polri kini tengah mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)