Penembakan Polisi

Istri Ferdy Sambo Belum Diperiksa, Susno Duadji Sebut Polisi Punya Strategi: Agar Tak Bisa Berkelit

Susno Duadji juga menyebut bahwa tak menutup kemungkinan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ikut membantu atau menutupi pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Instagram @divpropampolri | YouTube Kompas TV
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengungkap pendapatnya terkait penyebab Bareskrim Polri belum memeriksa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tim Khusus (timsus) hingga kini belum memeriksa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, kabarnya timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo itu Sigit Prabowo telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri.

Sebagaimana diketahui sejak hebohnya kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini terus bergulir, Putri baru sekali muncul ke publik.

Yakni saat Putri mendatangi Mako Brimob Depok untuk menjenguk suaminya yang ditempatkan secara khusus di markas tersebut beberapa waktu lalu.

Baca juga: Brigadir J Setrika Baju Anak dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai Chat Adik Mendiang

Adapun menurut mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, kesaksian Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat suaminya ini sangatlah penting.

"Ya penting sekali," sebut Susno Duadji, Rabu (17/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

Hal ini karena, lanjut Susno Duadji, Putri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat berlangsungnya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Karena pertama, kalau TKPnya memang di hanya di rumah dinas Polri, kan dia ada di berada di tempat kejadian sewaktu peristiwa pembunuhan itu," ujar Susno Duadji.

Baca juga: Bicara Hati ke Hati Bahas Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Nangis di Depan Ketua Komnas HAM

Susno Duadji juga menjelaskan bahwa kesaksian Putri sangat dibutuhkan karena pengakuannya yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Namun dalam perkembangannya, Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J ke Putri di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Setelah itu, pihak Irjen Pol Ferdy Sambo memperbaharui keterangannya dengan menyebut bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap Putri itu bermula di Magelang.

Hal itulah yang membuat Susno Duadji menilai bahwa tak menutup kemungkinan Putri merupakan saksi kunci utama atau turut membantu serta menutupi aksi kriminal terkait kasus kematian Brigadir J ini.

Baca juga: Kasus Belum Kelar, Brigadir J Diusulkan ke Jokowi Jadi Pahlawan Kepolisian: Perbaiki Citra Polri

"Satu bisa saksi kunci utama, dua tidak menutup kemungkinan dia turut serta atau ikut membantu atau menutupi suatu peristiwa kejahatan," ucap Susno Duadji .

Lebih lanjut Susno Duadji menuturkan bahwa Putri akan diuntungkan apabila mau diperiksa yakni dengan membuat terang kasus dugaan pidana yang dialami.

"Mau atau tidak dia diperiksa, sebenarnya akan menguntungkan dirinya kalau dia mau diperiksa," kata Susno Duadji.

"Tapi kalau tidak mau diperiksa, ini kan alat bukti bukan hanya pengakuan itu saja," sambungnya.

Baca juga: Ada Anggota Brimob, Deolipa Sebut Bharada E Takut saat Akui Disuruh Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Saat ditanya alasan Bareskrim Polri tak segera memeriksa Putri, Susno Duadji menjawab:

"Mereka punya strategi sendiri untuk memeriksanya, mungkin dikumpulkan alat bukti yang lain sehingga pada saat sampai memeriksa Ibu Putri, tidak lagi mengalami kesulitan dan tidak bisa berkelit."

Menurut Susno Duadji, Bareskrim Polri mempunyai strategi tersendiri seperti mengumpulkan alat bukti lain agar saat memeriksa Putri, istri Ferdy Sambo itu tak dapat berkelit.

Diberitakan sebelumnya, misteri kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J perlahan mulai terungkap.

Baca juga: 63 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J: Mereka Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo

Brigadir J tidak tewas akibat kejadian polisi tembak polisi yang dipicu dugaan pelecehan seperti yang telah disampaikan Mabes Polri pertama kali saat mengungkapkan kasus ini ke publik.

Brigadir J ternyata meninggal dunia karena tindak pembunuhan yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo di rumdinya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sejauh ini, telah terungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baik Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E pun kini telah mengakui hal tersebut.

Baca juga: Kuat Maruf ART Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati: Ikut Saksikan Penembakan Brigadir J

Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini, antara lain:

- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaam dengan ancaman hukuman mati;

- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Kuat Maruf (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Adapun Bareskrim Polri masih mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved