Penembakan Polisi
Istri Ferdy Sambo Belum Diperiksa, Susno Duadji Sebut Polisi Punya Strategi: Agar Tak Bisa Berkelit
Susno Duadji juga menyebut bahwa tak menutup kemungkinan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ikut membantu atau menutupi pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Tapi kalau tidak mau diperiksa, ini kan alat bukti bukan hanya pengakuan itu saja," sambungnya.
Baca juga: Ada Anggota Brimob, Deolipa Sebut Bharada E Takut saat Akui Disuruh Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Saat ditanya alasan Bareskrim Polri tak segera memeriksa Putri, Susno Duadji menjawab:
"Mereka punya strategi sendiri untuk memeriksanya, mungkin dikumpulkan alat bukti yang lain sehingga pada saat sampai memeriksa Ibu Putri, tidak lagi mengalami kesulitan dan tidak bisa berkelit."
Menurut Susno Duadji, Bareskrim Polri mempunyai strategi tersendiri seperti mengumpulkan alat bukti lain agar saat memeriksa Putri, istri Ferdy Sambo itu tak dapat berkelit.
Diberitakan sebelumnya, misteri kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J perlahan mulai terungkap.
Baca juga: 63 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J: Mereka Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo
Brigadir J tidak tewas akibat kejadian polisi tembak polisi yang dipicu dugaan pelecehan seperti yang telah disampaikan Mabes Polri pertama kali saat mengungkapkan kasus ini ke publik.
Brigadir J ternyata meninggal dunia karena tindak pembunuhan yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo di rumdinya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Sejauh ini, telah terungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baik Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E pun kini telah mengakui hal tersebut.
Baca juga: Kuat Maruf ART Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati: Ikut Saksikan Penembakan Brigadir J
Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaam dengan ancaman hukuman mati;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Adapun Bareskrim Polri masih mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)