Berita Konawe Selatan
Pemuda di Konawe Selatan Sultra Diciduk Polisi Gegara Ngamar dengan Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Seorang pemuda berinisial MA (20) diciduk aparat Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda berinisial MA (20) diciduk aparat Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
MA diciduk lantaran ngamar hingga menyetubuhi sang kekasih yang masih di bawah umur berinisial AAT (16).
Tersangka MA diciduk di kediamannya Desa Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, pada Senin (15/8/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian.
Bermula saat MA menjemput korban di rumahnya Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Dosen UHO Prof B Datangi Polresta Kendari Malam-malam, Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Pencabulan
MA pun membawa sang kekasih di rumah rekannya berinisial I, Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel dan tiba pukul 23.30 Wita.
"Keduanya berada di rumah I hingga pukul 03.00 Wita. MA menyetubuhi korban sebanyak dua kali," bebernya, pada Selasa (16/8/2022)
Orangtua korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Konda, pada Senin (15/8/2022).
MA pun dibekuk aparat Polsek Konda, Konawe Selatan. Kini MA mendekam di dalam sel tahanan Polresta Kendari.
Karena perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pemuda Nekat Jadi Kurir Sabu di Kendari Sultra Gegara Butuh Modal Nikah, Kini Ditangkap Polisi
"MA (tersangka) terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)