Penembakan Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Kelar, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK gegara 3 Dugaan Suap

Kini statusnya sebagai tersangka dan mendekam di Mako Brimob ditambah tiga dugaan suap.

Editor: Ifa Nabila
Handover
Irjen Ferdy Sambo kini terseret tindak kejahatan lain, yakni suap. Padahal, keterlibatan dirinya dalam pembunuhan Brigadir J, masih belum ada titik terang. 

TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari Senin (15/8/2022)

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," katanya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.

Oleh karena itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.

Menurutnya, hal itu merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.

"Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK), mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti.

Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved