Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Dosen UHO Prof B Datangi Polresta Kendari Malam-malam, Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Pencabulan

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B memenuhi panggilan penyidik Polresta Kendari malam-malam bakda Magrib Senin (15/8/2022).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Prof B mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari malam-malam bakda Magrib, Senin (15/8/2022).

Prof B kembali diperiksa polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial RN (20).

Baca juga: Perkuat Alat Bukti Penyidikan Dugaan Pelecehan Dosen UHO Kendari Prof B, Polisi Panggil Ahli Pidana

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B diperiksa penyidik pada Senin (15/8/2022) malam.

"Dia (Prof B) datang setelah Magrib," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di gedung Paripurna DPRD Provinsi Sultra, pada Selasa (16/8/2022).

Menurut Fitrayadi, Prof datang didampingi 2 pengacaranya, dan diperiksa selama kurang lebih 3 jam.

"Prof B diperiksa kapasitasnya sebagai saksi," tandasnya.

Kini total sudah 5 saksi yang diperiksa, termasuk 4 mahasiswi dan staf di kampus UHO Kendari.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Prof B, Ketua Dewan Kode Etik UHO Kendari Bakal Memanggil Saksi Baru

Satu di antaranya yakni korban pelecehan berinisial RN (20).

Pemeriksaan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Kendari meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

AKP Fitrayadi mengatakan, 6 saksi sudah dipanggil, namun baru 5 yang memenuhi panggilan penyidik.

"Satu saksi masih berada di luar daerah," bebernya.

Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru besar Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B Kendari ditingkatkan ke penyidikan.

Peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (3/8/2022) sore.

"Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, dalam gelar perkara diputuskan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi pada Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Polresta Kendari Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Pekan Depan, Tentukan Nasib Dosen UHO Prof B

Fitrayadi menjelaskan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polresta Kendari berencana akan memanggil kembali para saksi dan terlapor, setelah itu kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka dilakukan gelar perkara. Jadi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan," tandasnya.

Kronologi Asusila

Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.

Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.

Baca juga: Pengakuan Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Kendari Sultra, Dipeluk Saat Minta Perbaikan Nilai

Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.

"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.

Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.

Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved