Fakta Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J: Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka gegara Tak Ada Pelecehan

Ada upaya pemberian uang Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi kepada Bharada E sebagai uang tutup mulut

Editor: Ifa Nabila
Handover
KOLASE FOTO Brigadir J (kiri) dan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi yang berpotensi menjadi tersangka. 

Tak hanya kepada Bharada E, Ferdy Sambo juga menjanjikan uang senilar Rp 500 juta masing-masing kepada KM dan RR.

"Jadi ada duit Rp 1 miliar untuk Richard, Rp 500 juta untuk KM, dan Rp 500 juta kepada RR dalam bentuk dolar," bebernya.

"Sama kaya pas Sambo ngasih amplop ke LPSK, tapi untung LPSK pintar," bebernya. 

2. Kasus pelecehan seksual dihentikan, ahli hukum sebut Putri Chandrawathi bisa jadi tersangka

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkembangannya, laporan dugaan pelecehan seksual itu diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa. 

Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.

Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP itu berbunyi, "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menyatakan Bareskrim memutuskan menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved