Kasus Kematian Brigadir J

‘Sekarang Tembak Wey’ Detik-detik Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J Saat Berlutut

Detik-detik Ferdy Sambo perintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berlutut.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Detik-detik Ferdy Sambo perintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berlutut. Kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua atau Brigadir Yosua diungkap kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. 

Menurutnya dari kesaksian kliennya, di lokasi kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tidak ada pertengkaran sama sekali.

“Dugaan pelecehan itu tidak ada di TKP sama sekali, menurut Bharada E. Pengakuannya di TKP, Brigadir J belum tertembak,” ujarnya.

“Yang pertama menembak adalah Bharada E atas perintah Irjen Sambo. Lalu dari pengakuan Bharada E tidak ada penganiayaan sama sekali,” lanjutnya.

Sebagai bawahan, katanya, Bharada E tidak kuasa menolak perintah Irjen Ferdy Sambo.

Dari keterangan kliennya, motif pembunuhan Brigadir J mengarah seperti pernyataan Ketua Kompolnas Mahfud MD.

Mahfud sebelumnya mengatakan kasus tersebut motifnya sensitif dan mungkin hanya bisa didengar orang dewasa.

Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf yang merupakan ART Sambo-Putri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Baca juga: Terungkap Sosok AKP Rita Yuliana dan Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo Sebenarnya, Nama Eks Suami

Brigadir RR juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban

“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Agus.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelas Agus.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab, WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved