LPSK Dapat 2 Amplop Cokelat Tebal Usai Periksa Putri Candrawathi, Mahfud MD: Ya Pasti Duit
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, petugas LPSK diberikan dua amplop cokelat tebal usai memeriksa Putri Candrawathi.
Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
"Mengenai Ibu Putri memang kami juga bingung bu Putri ini mengajukan permohonan tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/8/2022), sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Hasto pun menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sejatinya tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Oleh karenanya, kata Hasto, LPSK menyudahi pemeriksaan psikologis Putri Candrawathi pada Selasa kemarin dan tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
"Jadi kami berpikir barangkali bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK jadi ini yang situasi yang kami hadapi berhadapan dengan permohonan dari Bu Putri," ucap dia.
3 Jam Putri Jalani Assessment
Tim psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah selesai melakukan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo sekira pukul 13.26 WIB.
Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam sedari pukul 10.20 WIB.
Kendati demikian, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh tim psikolog LPSK.
Informasi terkait sudah selesainya pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

"Sudah selesai hari ini (pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," kata Edwin kepada awak media pada Selasa (9/8/2022), sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Edwin menyatakan, untuk selanjutnya pihak LPSK masih akan menunggu hasil dari tim psikolog untuk langkah lanjutan.
Jika memang dibutuhkan pemeriksaan lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali di kemudian hari.
"Selanjutnya kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assessment lanjutan," tukas Edwin.
Diketahui Putri Candrawati memiliki waktu 30 hari untuk menjalani pemeriksaan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.
Jika assessment tidak dilakukan melebihi waktu yang ditentukan maka permohonan perlindungan akan gugur. (*)
(TribunnewsSultra.com/Reymeldi)