Penembakan Polisi

Motif Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Ungkit Pelecehan Istri hingga Motif Sensitif

Pihak kepolisian juga sempat mengungkit dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Ifa Nabila
kolase foto (handover)
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E. Satu per satu fakta terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Terkini terungkap sama sekali tak ada baku tembak pada tewasnya Brigadir J.

Terbukti Ferdy Sambo lah yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Empat tersangka telah ditetapkan di kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Tudingan Brigadir J pakai parfum Putri

Menurut ke belakang, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat menyebut bahwa Brigadir J kepergok oleh sesama ajudan Ferdy Sambo.

Brigadir J, kata dia, sempat menodongkan senjata api kepada foto Ferdy Sambo.

"Informasi dari ajudan, bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan."

"Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah," ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

Arman juga menyebut, Brigadir J pernah ditegur oleh sesama ajudan Ferdy Sambo lantaran memakai parfum milik Putri Candrawathi.

"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC."

"Ini semua yang disampaikan oleh Adc (ajudan)." kata Arman.

Namun semua tudingan tersebut dibantah oleh Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, pernyataan yang tidak didukung bukti, hanya akan menjadi omong kosong.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved