Berita Kendari
Warga Mokoau Keluhkan Penutupan Akses Jalan di Lorong Sagori, DPRD Kota Kendari Bakal Bebaskan Lahan
Warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan ditutupnya akses jalan di Lorong Sagori.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan ditutupnya akses jalan di Lorong Sagori.
Lorong Sagori menjadi satu-satunya akses jalan bagi masyarakat untuk masuk ke pemukiman penduduk di kawasan tersebut.
Namun jalan tersebut sempat ditutup oleh pemilik lahan dengan membuat lubang aliran air di tengah jalan.
Selain saluran air, di area tanah tersebut didapati bangunan drainase yang tidak diketahui pembangunannya oleh pemilik lahan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan, pada Senin (8/8/2022) kemarin.
Baca juga: Satpol PP Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan di Kota Kendari Sultra Jelang HUT RI ke-77
Kemudian dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi yang tidak merugikan berbagai pihak.
Dengan menghadirkan pihak terkait, yakni PURR Kota Kendari, Badan Pertanahan Kota Kendari, warga, pemilik lahan dan lainnya, di Ruang RDP DPRD Kota Kendari pada Selasa (9/8/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik menyampaikan, jika tanah sudah ada sejak tahun 2018.
Selain itu, kata Rajab Jinik, pemilik lahan tersebut sempat menuntut agar tanahnya tidak dijadikan sebagai jalan. Untuk itu, pihaknya mengundang berbagai pihak melakukan RDP.
Di mana dalam pertemuan, pemilik lahan bersedia membebaskan lahannya dijadikan sebagai jalan, tetapi dengan jaminan tidak merugikan dirinya sebagai pemilik lahan.
Baca juga: Tahun 2023 Pengerjaan Jalan Sekitar Jembatan Kuning Sungai Wanggu Kendari Bakal Dilanjutkan
"Karena jujur saja, jalan itu harus ada. Dalam artian kita sebagai penyelenggara pemerintah khususnya DPRD dan eksekutif harus bertanggung jawab atas kebutuhan masyarakat di Lorong Sagori," ucap Rajab.
Rajab Jinik menyampaikan jika Lorong Sagori belum terdaftar dan tercatat sebagai aset pemerintah kota, melainkan milik salah satu warga.
Sehingga PUPR terbatas untuk melakukan pembenahan jalan tersebut, karena statusnya merupakan tanah milik warga.
Kecuali itu merupakan jalan milik aset Pemerintah Kota Kendari, maka sudah seharusnya menjadi tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan pembangunan.
"Iya, pengakuan PUPR seperti itu. Karena setiap jalan di kota ini yang betul-betul terdaftar di PUPR itu menjadi aset," ujar Rajab.
Baca juga: Komisi III DPRD Minta Pemprov Sulawesi Tenggara Tuntaskan Pengerjaan Jalan Rusak di Konawe Selatan
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pembebasan lahan berdasarkan aturan hukum, di mana jalan itu menjadi kebutuhan masyarakat sekitar sebagai akses jalan untuk beraktivitas.
Sehingga, pihaknya menugaskan kepada lurah dan camat untuk mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perumahan Kota Kendari.
"Apalagi di sana ada sekolah, nah itu yang menjadi tanggung jawab dan itu sudah kita putuskan tadi. Dan itu secepatnya akan kita proses," ujarnya.
"Apakah kita akan menggunakan dana APBD-P atau misalnya masih ada dana ganti rugi lahan yang ada pada pemerintah kota khususnya di Dinas Perumahan Kota Kendari," tambahnya.
Sementara, pembangunan drainase di atas tanah milik warga tersebut, menurut Rajab merupakan ranah lain yang akan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah provinsi.
Baca juga: Warga Keluhkan Pengerjaan Jalan Depan Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Berdebu hingga Lumpur
Sebab drainase ini diketahui dibangun oleh pihak pemerintah provinsi dan menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
"Saya pikir itu tanggung jawab pemerintah provinsi, kenapa dia bangun drainase di atas lahan masyarakat," ujarnya.
"Nah sekarang kita fokus hanya penuhi keinginan masyarakat Kota Kendari terkait akses jalan, persoalan drainase itu masalah lain," jelasnya.
"Walaupun di lokasi yang sama, tetapi jalannya tetap harus kita selamatkan untuk aset kota yang nantinya akan dibicarakan pemerintah, khususnya lurah dan camat," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)