Fakta Brigadir RR Alias Ricky Rizal Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Beri Kesaksian soal Jeritan

Sebelumnya, Bharada E sudah lebih dulu menyandang status tersangka atas kematian Brigadir J.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

Dikutip dari Kompas.tv, Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, Brigadir RR telah ditahan Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan terhadap Brigadir RR ini dilakukan sejak Minggu (7/8/0222).

Brigadir RR, kata Andi, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Sebagai informasi, Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

- Pengacara Sebut Brigadir RR Berada di Lokasi Kejadian

Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan Bharada E.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Brigadir RR berada di lokasi kejadian ketika peristiwa terjadi.

"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," katanya saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Selain Brigadir RR, kata Burhanuddin, kliennya juga menyebut beberapa nama lain, bahkan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Namun, Burhanuddin belum menjelaskan siapa sosok pelaku lain karena merupakan ranah penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com.

- Jadi Saksi Meninggalnya Brigadir J

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved