Pengacara Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J Mundur, Beberkan Alasan ke Kabareskrim
Tim pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengundurkan diri disampaikan Andreas Nahot Silitonga.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak kabar terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengundurkan diri.
Andreas Nahot Silitonga menyatakan pengunduran diri itu pada Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Benang Merah Kematian Brigadir J Makin Jelas, Bareskrim Sita 15 HP Periksa Chat hingga Foto
Diketahui, kini kliennya tengah menyandang status sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Alasan Andreas Nahot Silitonga memilih mundur sudah ia sampaikan kepada Bareskrim Polri melalui surat.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E."
Baca juga: Dapat Pistol Akhir 2021, Bharada E Dinilai LPSK Tak Lebih Jago dari Kemampuan Menembak Brigadir J
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," kata Andreas dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut Andreas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan alasan pengunduran diri tersebut ke publik.
Pasalnya Andreas dan tim ingin menghargai hak-hak hukum dari setiap orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Selain itu Andreas juga ingin menghargai proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot gegara Kasus Brigadir J, Ada Mutasi Besar-besaran, Kapolri Tahu yang Ambil CCTV
"Dan kami tidak akan membuka ke publik pada saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum yang terlibat dari setiap orang yang terlibat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," terang Andreas.
Setelah menyampaikan pernyataannya, Andreas pun terus bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan awak media yang ingin mengatahui alasan pengunduran dirinya tersebut.
Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo saat Minta Maaf soal Kasus Brigadir J, Pakar: Nyaris tanpa Ekpresi tapi Tegang
Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Lantas bagaimana kondisi Bharada E setelah mendekam di tahanan?
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E telah menemui kliennya yang kini ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.
Bharada E terlihat tak siap harus mendekam di penjara.
"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.
Hal itu terlihat saat dirinya mendampingi langsung Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri.
Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara.
Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga Mengundurkan Diri, soal Alasan Tak Dibuka di Publik