Dapat Pistol Akhir 2021, Bharada E Dinilai LPSK Tak Lebih Jago dari Kemampuan Menembak Brigadir J

LPSK mengungkapkan bahwa Bharada E bukanlah seorang sniper atau penembak jitu seperti Brigadir J. LPSK sebut kemampuan menembak Brigadir J lebih jago.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Bharada E (kiri) yang merupakan ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022). LPSK mengungkap fakta baru terhadap Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta baru tentang Bharada Eliezer alias Bharada E tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut bukanlah seorang penembak andal atau sniper.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, disebutkan Edwin bahwa menurut LPSK, Bharada E tak lebih jago menembak jika dibandingkan dengan Brigadir J yang merupakan sniper.

Baca juga: Sosok Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Ferdy Sambo yang Dicopot Imbas Kasus Brigadir J

Selain itu terungkap fakta terkait pistol jenis Glock yang disebutkan digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diketahui bahwa pistol dari divisi Propam Polri tersebut baru digunakan Bharada E pada November 2021.

Terakhir kali Bharada E latihan menembak pun pada Maret 2022 lalu.

Atau sekitar 4 bulan sebelum peristiwa penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot gegara Kasus Brigadir J, Ada Mutasi Besar-besaran, Kapolri Tahu yang Ambil CCTV

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penyertaan.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi, Rabu malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," sambungnya.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo saat Minta Maaf soal Kasus Brigadir J, Pakar: Nyaris tanpa Ekpresi tapi Tegang

Meski telah menetapkan seorang tersangka, Brigjen Pol Andi menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang." kata Brigjen Pol Andi.

Terlebih pasal tentang penyertaan yang disangkakan kepada Bharada E menunjukkan bahwa ada oknum lain yang menyuruhlakukan ataupun berperan sebagai eksekutor.

"Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Pol Andi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved