Sosok Ini Diduga Membuat Ferdy Sambo Bersih Dari Kematian Brigadir J, Saksi Kompak Tutup Mulut
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai sulit terjerat hukum atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, kata dia, tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diduga telah dibersihkan.
Hermawan menduga Kombes Budhi Herdi Susianto yang membersihkan TKP pembunuhan Brigadir J saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Lalu, kata dia, karena telah diberishkan itulah, membuat bukti-bukti fisik yang ada di TKP hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKP-nya dibersihkan," ucap Hermawan.
"Itu makanya Kapolresnya (Kombes Budhi Herdi) dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan."
Hermawan mengungkapkan salah satu barang bukti yang hilang adalah telepon seluler atau ponsel milik Brigadir J. Sementara ponsel yang disita penyidik disebut Hermawan masih baru semua.
"Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua," tutur Hermawan.
Saksi Kompak Tutup Mulut
Selain bukti yang hilang, Hermawan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga melakukan GTM alias gerakan tutup mulut.
"Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan.
Hermawan mengaku tidak mengetahui alasan para saksi yang dimintai keterangan banyak yang memilih tutup mulut.
"Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya," ujarnya.

Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam.
"Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.
"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar.”