Berita Konawe
Empat Karyawan PT OSS Morosi Konawe Terduga Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya
karyawan perusahaan PT Obsidian Stainless Steel atau PT OSS lakukan penganiayaan. Kini diamankan pihak Polres Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Lima orang pria ditangkap polisi, Sabtu (31/7/2022). Empat diantaranya berstatus karyawan perusahaan PT Obsidian Stainless Steel atau PT OSS.
Kelima karyawan ini ditangkap seusai melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru kepada TribunnewsSultra.com, Minggu (31/7/2022).
"Teamsus Polres Konawe bersama PNPP Polsek Bondoala telah mengamankan 5 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan atau pengeroyokan," kata AKP Moch Jacub melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Morosi Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan
Kelima pelaku tersebut diantaranya IBN (22), HAB (20) karyawan PT OSS, SEP (20) karyawan PT OSS, AL (22) karyawan PT OSS, dan HEN (23) karyawan PT OSS.
"Terduga di amankan di kos-kosan di Desa Porara, Kecamatan Morosi," pungkasnya.
Kronologi

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh korban berinisial DE (23), warga Desa Aseminunulai, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
DE melaporkan ke Polsek Bondoala kejadian penganiayaan yang dialaminya bersama rekannya di indekos miliknya yang terjadi Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 03:00 wita.
Selain DE, rekannya berinisial AR (26) dan HER (25) warga Desa Amorome, Kecamatan Asera menjadi korban penganiayaan.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi sekira pukul 03:00 wita di kamar kos korban berinisial DE (23) bersama 5 orang rekannya.
Baca juga: Penjelasan DPRD Konawe Soal Pilihan Tempat Rapat Bahas KUA-PPAS 2023 di DLiquid Hotel Claro Kendari
Tiba-tiba para pelaku yang diduga berjumlah 9 orang datang ke dalam kamar dan langsung melakukan penganiayaan.
Akibatnya, rekan DE yang berinisial AR alami luka memar pada pipi sebelah kanan dan HER mengalami luka pada kepala bagian atas.
Peristiwa penganiayaan itu kemudian dilaporkan dalam Laporan Polisi No. Pol. : LP/ B/31/ VII / 2022/ SPKT/ Sek Bondoala/ Res Konawe/ Polda Sultra tanggal 30 Juli 2022.
Penangkapan ini juga dibenarkan Kapolsek Bondoala, IPTU Kadek Sujayana saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
"Iya sebentar dirilis Polres," singkatnya melalui pesan whatsapp.
Selain itu, Ka Urbin Sat Reskrim Polres Konawe, IPDA La Ode Anti menuturkan, pelaku yang berhasil diamankan sementara diinterogasi di Polres Konawe.
"Sementara di interogasi. Yang diamankan baru 5 orang dan kami sementara kembangkan" jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)