Disebut Tembak Brigadir J, Bharada E Kini Minta Perlindungan LPSK, Pengamat: Terancam dari Siapa?

Pengamat hukum pertanyakan urgensi Bharada E yang minta dilindungi LPSK terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Bharada E (kiri) yang merupakan ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022). Bharada E juga telah menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022) sebagai tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang sebelumnya telah diajukan. 

Sebelumnya Bharada E juga telah memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) lalu untuk diperiksa terkait kasus dugaan baku tembaknya dengan Brigadir J.

Baca juga: Pihak Brigadir J Terancam Dibawa ke Jalur Hukum oleh Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo jika Lakukan Ini

Sebagaimana diketahui bahwa hingga kini Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dalam aksi polisi tembak polisi yang melibatkan 2 ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut, Brigadir J meninggal dunia.

Adapun peristiwa yang dinilai janggal ini telah memasuki babak baru di mana keluarga mendiang Brigadir J melaporkannya sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved