Istri Ferdy Sambo Keberatan Pemakaman Kedinasan Brigadir J, Pihak Putri Candrawathi Ungkit Pelecehan

Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ternyata keberatan dengan pemakaman ulang jenazah Brigadir J

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Prosesi pemakaman ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J secara kedinasan usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ternyata keberatan dengan pemakaman ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya, pemakaman ulang jenazah Brigadir J kini secara kedinasan kepolisian.

Sedangkan, sebelumnya Brigadir J diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Lihat 20 Video CCTV, Komnas HAM Ungkap 6 Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Hal ini diungkapkan oleh Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, yang menyampaikan keberatan tersebut.

Arman Hanis menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dimakamkan usai autopsi ulang oleh dokter forensik.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribun Network, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Teriakan Ibu Brigadir J Cari Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Pernah Ucap Janji Ini

Arman Hanis menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.

Baca juga: Tangis Brigadir Joshua Pecah Saat Pamit Pergi Selama-lamanya, Bharada E Ungkap Sempat Tertawa Bareng

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.

Ihwal pemakaman jenazah Brigadir J secara kedinasan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Dedi mengatakan, pihaknya fokus penuntasan kasus tersebut. "Timsus fokus pada penuntasan case secara scientific crime investigation secepatnya," kata Dedi.

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya bakal segera mempercepat penyidikan kasus tersebut sesuai autopsi ulang terhadap Brigadir J.

"Percepat sidiknya, sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," terangnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved