Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Prof B Kemungkinan Diganjar Sanksi Sedang, Ini Alasan Dewan Kode Etik UHO Kendari
Langgar kode etik, guru besar IPS juga dosen FKIP UHO Kendari berinisal Prof B, terduga pelaku pelecehan kepada mahasiwi, akan diganjar sanksi sedang.
RN mengaku bahwa Prof B mencium pipi dan bibirnya, sebagaimana lapran polisi di Polresta Kendari pada Senin (18/7/2022).
Peristiwa itu terjadi di rumah Prof B di bilangan kawasan Perdos UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Minggu (17/07/2022).
Dijelaskan dalam laporan polisi bernomor B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022, RN berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena diperintahkan oleh Prof B untuk menyetorkan rekap nilai mahasiswa di kelasnya.
Selesai menyetor tugas tersebut, RN langsung pamit pulang. Ia mencium tangan Prof B, laiknya mahasiswi patuh ke dosen.
Namun tak terduga, Prof B malah menarik RN lalu mencium pipi dan bibirnya.
Mendapatkan perlakuan ini, RN kaget sehingga melepaskan diri dari Prof B.
Sepulang di rumah Prof B, RN tapak murung sehingga pamannya yang berinisial M (29) menghibur.
Saat itulah M mengetahui bahwa RN telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Prof B.
M lalu membujuk RN untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.
Awalnya RN enggan karena takut akan mendapatkan masalah dari kapus.
Namun karena M mencoba meyakinkan, RN akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.
“Awalnya korban juga tidak mau mengaku saat ditanya meski terus-terusan menangis. Saya tanyakan kenapa menangis dan paksa mengaku,” ujar M.
“Tapi kan awalnya dia takut, saya bilang kenapa mau takut. Sinimi kita ke Polres melapor,” jelasnya menambahkan.
“Dia menangis tidak mau (melapor). Katanya takut dikasih keluar, takut dapat nilai eror kan. Saya bilang janganmi takut kau ini benar, saya paksami ke Polres melapor,” ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)
Sumber: TribunnewsSultra.com