CPNS dan PPPK 2022
CPNS dan PPPK 2022: Siapkan Dokumen Lalu Cek Jadwal Pendaftara SSCASN, Tapi 7 Golongan Tak Usah
Inilah informasi jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022. Siapkan dokumen kalu cek jadwalnya. Tapi 7 golongan tak usah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahun 2022 segera dibuka.
Untuk itu, siapkan dokumen penting ini lalu cek jadwal pendaftara akun CPNS dan PPPK di SSCASN atau login sscasn.bkn.go.id.
Akan tetapi, 7 golongan ini tak usah mendaftar CPNS dan PPPK 2022 karena sudah pasti tidak diterima.
Pemerintah sedang menggodok aturan pelaksaan CPNS dan PPPK tahun 2022.
Meskipun demikian, belum ada keputusan kapan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022.
Baca juga: LINK Pengumuman SMMPTN UHO 2022, Hasil Jalur Mandiri Universitas Halu Oleo Diumumkan Pukul 15.00
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka untuk 1 Juta Orang, Mahfud MD Ungkap Fokus Formasi yang Dibuka
MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD, baru-baru ini hanya mengatakan, pemerintah akan membuka 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Ia menambahkan, khusus PPPK diprioritaskan PPPK Guru, baik pusat maupun daerah.
Sementara itu, formasi CPNS hanya direkrut dari sekolah kedinasan.
Golongan Dilarang Mendaftar CPNS dan PPPK 2022:
1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun
2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan
Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS Sultra 2022, Update Waktu Pelaksanaan CAT Sekolah Kedinasan di UPT BKN Kendari
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, 7 Golongan Ini Dilarang Daftar, Siapa Saja?