Berita Muna Barat
Siswi SMA di Muna Barat Sultra Dirudapaksa 2 Pemuda Secara Bergilir, Polres Muna Ungkap Modus Pelaku
Sebanyak dua pemuda di Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUBAR - Sebanyak dua pemuda di Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Keduanya ditangkap polisi gegara merudapaksa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) secara bergilir.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, pelaku berinisial E dan N melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial P (19)
Kata dia, modus yang digunakan kedua pelaku ini menjemput korban dengan beralibi bahwa pacar korban berinisial R sedang menunggunya.
"Modusnya berpura-pura, pacar korban sedang menunggu, tetapi itu hanya modus pelaku agar bisa menjemput dan mengajak korban pergi bersama," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Kandung 6 Kali di Muna Sultra, Pelaku Ditangkap Usai Korban Lapor Lewat Surat
Kejadian pemerkosaan yang dilakukan dua pemuda bejat terhadap siswi SMA ini terjadi pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
Ia menyampaikan, korban saat itu sempat melakukan perlawanan terhadap kedua pelaku, tetapi perlawanan itu berhenti akibat pelaku mengancam korban dengan pisau.
"Korban sempat melawan, tetapi saat itu diancam oleh kedua pelaku bahwa ada pisau yang dibawa oleh pelaku akhirnya korban tidak berani melakukan perlawanan," ujarnya.
"Kedua pelaku ini melakukan pemerkosaan secara bergantian di semak-semak," lanjut IPTU Alamsyah Nugraha.
Saat ini, kedua pelaku E dan N telah diamankan oleh aparat Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Muna guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pengakuan Anak di Muna yang Disetubuhi Ayah Kandungnya, Korban Dirudapaksa dan Diancam Pelaku
Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat diperkosa.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)