Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen FKIP UHO Kendari Akan Didampingi Tim Perlindungan Perempuan

RN (20), mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen akan mendapatkan pendampingan.

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
handover
RN (20), mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen akan mendapatkan pendampingan. Mahasiswi tersebut diduga dilecehkan oleh guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO inisial Prof B. Pendampingan psikologi maupun hukum itu akan diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kendari maupun UPTD PPA Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - RN (20), mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen akan mendapatkan pendampingan.

Mahasiswi tersebut diduga dilecehkan oleh guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO inisial Prof B.

Pendampingan psikologi maupun hukum itu akan diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kendari maupun UPTD PPA Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tawaran pendampingan tersebut disampaikan tim UPDT PPA kota dan provinsi serta Satgas PPA Sultra saat bertandang ke kediaman korban di Kecamatan Kendari, pada Kamis (21/07/2022).

“Kedatangan kami untuk mengetahui lebih jelas sekaligus memberikan pendampingan karena itu sudah menjadi tugas kami di UPTD,” kata Kepala UPTD PPA Kota Kendari, Hizal Joisman, dalam pertemuan dengan keluarga korban.

Baca juga: Alibi Prof B Cium Mahasiswi RN, Dosen FKIP UHO Kendari Minta Maaf Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan

Menurut Joizman, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologi terhadap korban.

“Psikolog yang kami berikan itu dari psikolog profesional,” katanya dalam rekaman suara yang diperoleh TribunnewsSultra.com.

UPTD PPA sekaligus menawarkan pendampingan hukum kepada korban mahasiswi yang diduga dilecehkan oknum dosen tersebut.

“Selain itu kita fasilitasi juga untuk pendampingan hukum apabila pihak korban belum memiliki pendamping hukum,” jelasnya.

“Dan berkeinginan untuk didampingi proses hukumnya kami siap memberikan pendampingan hukum melalui advokat kami,” ujarnya menambahkan.

RN (20), mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen akan mendapatkan pendampingan. Mahasiswi tersebut diduga dilecehkan oleh guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO inisial Prof B. Pendampingan psikologi maupun hukum itu akan diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kendari maupun UPTD PPA Sulawesi Tenggara (Sultra).
RN (20), mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari yang diduga menjadi korban pelecehan oknum dosen akan mendapatkan pendampingan. Mahasiswi tersebut diduga dilecehkan oleh guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UHO inisial Prof B. Pendampingan psikologi maupun hukum itu akan diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kendari maupun UPTD PPA Sulawesi Tenggara (Sultra). (handover)

Khusus pendampingan hukum tersebut, katanya, pendampingannya sebenarnya sudah dilakukan sejak proses pengambilan keterangan korban di pihak kepolisian.

“Sampai proses peradilan di pengadilan itu yang akan kami dampingi prosesnya sehingga hak-hak korban itu bisa terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang,” katanya.

“Sedangkan urusan bagaimana pelaku sudah ada mekanisme kepolisian. Jika proses kepolisian bisa berjalan lancar, kami akan dampingi dari pihak korbannya,” jelasnya menambahkan.

Diapun menjelaskan untuk pendampingan psikolog akan dibuatkan jadwal pertemuan dengan korban.

“Biasanya setelah kami identifikasi kami akan buat jadwal pertemuan antara korban dengan psikolog. Kita atur dulu jadwalnya kapan nanti kita infokan,” ujarnya.

Baca juga: Tabiat Prof B Sebenarnya Diungkap Alumni FKIP UHO Kendari, Sebut Pelecehan Mahasiswi Kerap Terjadi

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved