Berita Buton Tengah

Cabuli Anak 9 Tahun Sebanyak 3 Kali di Buteng, Buruh Bangunan di Buton Tengah Sultra Dibekuk Polisi

Seorang anak perempuan umur 9 tahun di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban kasus pencabulan.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang anak perempuan umur 9 tahun di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban kasus pencabulan. Insiden menimpa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTENG - Seorang anak perempuan umur 9 tahun di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban kasus pencabulan.

Insiden menimpa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Kejadiannya saat korban sedang sendirian di rumah dan hanya ditemani oleh pelaku berinisial BR," ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, pelaku yang saat itu menyadari hanya berdua dengan korban di dalam rumah, sehingga pelaku melakukan tindakan bejatnya.

Kata AKBP Erwin Pratomo, pelaku BR menjalankan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban.

Baca juga: 4 Pria Cabuli Bocah SD di Baubau Sulawesi Tenggara, Pelaku Akui Kenal Korban Lewat Media Sosial

"Iya, perbuatan pencabulan pelaku kepada korban itu dilakukan tiga kali," kata Kapolres Baubau tersebut.

Ia menuturkan, korban saat ini hanya tinggal bersama nenek dan bibinya. Untuk orangtua korban sedang berada di luar daerah.

Bibi korban yang saat itu mengetahui kelakuan bejat pelaku, kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Sektor atau Polsek Lakudo.

"Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami langsung mengamankan pelaku BR," ujar Kapolres Baubau ini.

Saat ini, kata AKBP Erwin Pratomo, pihaknya telah mengamankan pelaku di Mapolsek Lakudo guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Seorang Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi

Kemudian, pelaku BR akan dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved