Septia Siregar Kenang Momen Mediasi PS Glow dan MS Glow, Dipaksa Gendong Bayinya Demi Bela Suami
Septia Yetri Opani alias Septia Siregar, mengenang momen mediasi antara PS Glow dan MS Glow. Bahkan dipaksa menggendong banyinya demi membela suami.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar kembali mengenang momen mediasi PS Glow dan MS Glow sebelum sengketa di pengadialan.
Mediasi dua produk kosmetik itu terasa sangat sulit bagi Septia Siregar karena baru saja melahirkan bayi.
Pada suatu momen, Septia harus dipaksa menggendong banyinya yang berusia 2 bulan untuk membela suaminya, bertemu pihak MS Glow.
Lewat postingan di Instagram pridadinya, Septia mengatakan, saat itu ia dipaksa oleh suaminya yang tersudutkan.
Pasalnya, pihak MS Glow menolak pengajuan damai pada mediasi pertama.
Baca juga: Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri Kini, Desas-desus Pencopotan dan Update Pemeriksaan
Septia menjelaskan, suaminya masih ingin melakukan media kedua setelah penolakan pertama.
Pihak MS Glow menyaratkan agar Septia hadir pada mediasi kedua.
Awalnya Septia enggan menghadiri mediasi tersebut karena baru saja melahirkan bayi.
Namun, Putra Siregar memaksa Septia agar masalah segera diselesaikan.
Akhirnya, Septia memenuhi permohonan suaminya.
Ia menggendong bayinya yang baru berusia 2 bulan untuk bertemu pihak MS Glow.
"Melalui DM saya sudah berupaya mengajak bertemu langsung tapi belum ada respons justru berakhir saya di Blokir," tulis @septiasiregar17, Minggu (17/7/2022).
"Tiba-tiba datang surat somasi ditujukan kepada suami saya PUTRA SIREGAR."
"Lawyer kami membalas somasi tersebut isinya meminta agar mereka menarik somasi."
"Mengingat yang memproduksi adalah PT bukan suami saya secara pribadi."
"Berkali-kali kami mondar-mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan merek _S GLOW dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan."
"Sayangnya 'mediasi 1' belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya."
"Suami saya sampai memohon dan merayu saya sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan."
Baca juga: Zoom Meeting: Cara Mengganti dan Mambuat Background, Nama Akun, dan Link di HP dan Laptop
Mediasi Gagal
Tak sesuai harapan, masalah tak bisa diselesaikan dengan mediasi.
Pasalnya, menurut Septia, pihak MS Glow meminta denda Rp60 miliar untuk mencabut gugatan di pengadilan.
Tak menyanggupi denda tersebut, akhirnya Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka.
"Namun 'Mediasi ke 2' itu pun tidak berhasil," tulis @septiasiregar17.
Meski pihak PS Glow telah menghentikan produksi, menarik barang dan mengganti warna produk, dan bersedia menyerahkan PSTORE Glow ke MS Glow, pihak Putra Siregar merasa keberatan.
Lantaran, MS Glow meminta mengganti kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah yang fantantis.
"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan 'UANG DAMAI' yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," lanjutnya.
Tak berselang lama, pihak PS Store dan managemen ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, betapa beruntungnya lantaran merk dagang PS Glow justru dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI.
Baca juga: Kembali Lakukan Olah TKP, Polisi Periksa CCTV di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yg kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI."
"Sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunan merek _S GLOW dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," pungkas @septiasiregar17.
Kronologi Sengketa PS Glow dan MS Glow
Septia Yetri juga telah membuat video klarifikasi mengenai sengketa bisnis kosmetik PS Glow tersebut.
Septia menyampaikan bahwa merek PS Glow telah mendaftarkan namanya ke Drijen HAKI pada Mei 2021.
Sembari menunggu proses pendaftaran merek disahkan, PS Glow dan tim pun mulai menggencarkan iklan mengenai produknya tersebut.
Dan pada saar mulai produksi, ternyata ada merek lain yang tidak terima dengan merek PS Glow.
Merek pesaing pun membuat laporan atas tuduhan kemiripan nama produk dan tuduhan penipuan.
Putra dan tim pun telah mencoba melakukan jalan damai dengan berkunjung ke kantor perusahaan pesaing tersebut.
Mediasi pun telah dilakukan beberapa kali, namun permasalahannya pun ternyata tidak kunjung selesai.
Hal tersebut menyebabkan Putra Siregar sempat dinyatakan sebagai tersangka.
Namun akhirnya HAKI dari PS Glow pun keluar, dan akhirnya Bareskrim menghentikan kasus tersebut dan sudah SP3.
Tetapi ternyata pihak pesaing masih belum terima, dan melakukan gugatan.
Dan pada akhirnya kasusnya pun dimenangkan oleh pihak PS Glow. (*)
Sumber: Tribunnews.com