Septia Siregar Kenang Momen Mediasi PS Glow dan MS Glow, Dipaksa Gendong Bayinya Demi Bela Suami

Septia Yetri Opani alias Septia Siregar, mengenang momen mediasi antara PS Glow dan MS Glow. Bahkan dipaksa menggendong banyinya demi membela suami.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani alias Septia Siregar (kanan-berjilbab), mengenang momen mediasi antara PS Glow dan MS Glow. Ia bahkan dipaksa menggendong bayinya demi bela suami. 

"Berkali-kali kami mondar-mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan merek _S GLOW dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan."

"Sayangnya 'mediasi 1' belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya."

"Suami saya sampai memohon dan merayu saya sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan."

Baca juga: Zoom Meeting: Cara Mengganti dan Mambuat Background, Nama Akun, dan Link di HP dan Laptop

Mediasi Gagal

Tak sesuai harapan, masalah tak bisa diselesaikan dengan mediasi.

Pasalnya, menurut Septia, pihak MS Glow meminta denda Rp60 miliar untuk mencabut gugatan di pengadilan.

Tak menyanggupi denda tersebut, akhirnya Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka.

"Namun 'Mediasi ke 2' itu pun tidak berhasil," tulis @septiasiregar17.

Meski pihak PS Glow telah menghentikan produksi, menarik barang dan mengganti warna produk, dan bersedia menyerahkan PSTORE Glow ke MS Glow, pihak Putra Siregar merasa keberatan.

Lantaran, MS Glow meminta mengganti kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah yang fantantis.

"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan 'UANG DAMAI' yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," lanjutnya.

Tak berselang lama, pihak PS Store dan managemen ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, betapa beruntungnya lantaran merk dagang PS Glow justru dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI.

Baca juga: Kembali Lakukan Olah TKP, Polisi Periksa CCTV di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yg kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI."

"Sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunan merek _S GLOW dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," pungkas @septiasiregar17.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved