Mengapa Belum Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J? IPW Peringatkan Kapolri Listyo Sigit

Mengapa sampai saat ini belum menetapkan tersangka penembakan Brigadir J, IPW memberikan peringatkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) - 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sampai saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Karena kepolisian dinilai lamban mencari tahu siapa pelaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhinya didesak.

Desakan terbaru disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dengan nada memberikan peringatakan.

Baca juga: Bharada E Bukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo? LPSK Tetapkan Perlindungan

Diketahui, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas saat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan dalam penyataan resmi mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E.

Disampaikan juga bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena diduga telah melechkan istri Ferdy Sambo, PC.

Menurut keterangan itu, Brigadir J yang memasuki kabar pribadi PC secra diam-diam lebih dulu menembak. Bharada E hanya membalas.

Kapolri Diminta Ambil Alih Sepenuhnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang membentuk Tim Khusus untuk mendalami penyelidikan kasus polisi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, faktanya, tim khusus itu tidak mengambil alih kasus sepenuhnya.

Sampai saat ini, Polres Metro masih menangani kasus polisi baku tembak tersebut.

Melihat situasi ini, IPW pun akhirnya memberikan peringatan kepada memperingatkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau tim khusus yang dibentuknya.

Hal itu dikatakan IPW melalui siaran pers yang diterima oleh Tribunnews, Senin (18/7/2022).

Dalam siaran pers yang bertanda Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikan kasus tersebut.

IPW menilai motif pendalaman yang dilakukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri sejak selasa (12 Juli 2022) dinilai sangat lamban oleh masyarakat luas.

Sementara, juru bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri disebut IPW, hanya mengimbau masyarakat untuk sabar mendapat perkembangan kasus tersebut lantaran tim sedang bekerja.

Dan juga menemukan para tersangka yang kini masih abu-abu.

Neta S Pane 18 Juli 2022
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane usai acara diskusi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016)(KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)

Sehingga tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri harus secara cepat menyelesaikannya dan menemukan para tersangkanya.

Untuk menuntaskannya, menurut IPW, Tim Khusus harus memberdayakan sumber daya anggota yang ahli dan berpengalaman di jajaran kepolisian.

"Karenanya, penyelidikan dan penyidikannya perlu diambil alih seluruhnya oleh Tim Khusus."

"Tidak boleh dipercayakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan."

"Sebab, hal ini akan menimbulkan dualisme penanganan yang berakibat memperlambat proses pengungkapan kasus. Seperti berulang-ulangnya olah TKP dan penelusuran cctv yang sudah dibongkar dan rusak," bunyi siaran pers tersebut.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Sebelumnya diberitakan, Kasus baku tembak antara Polisi yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E memasuki babak baru.

Saat ini pihak keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan polisi adanya dugaan pembunuhan berencana.

Di sisi lain, kejanggalan pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam aksi baku temabak juga menjadi sorortan.

Melansir Tribunnew.com, pihak keluarga Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, telah membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.

Selain itu, pihak keluarga Brigadir J juga akan melaporkan terkait dugaan pencurian atau penggelapan handphone dan dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) resmi nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kabar penonaktifan Irjen Ferdy Sambo tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Senin (18/07/2022) malam.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) resmi nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kabar penonaktifan Irjen Ferdy Sambo tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Senin (18/07/2022) malam. (Tangkapan layar YouTube KompasTV dan handover)

"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok (hari ini), saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi."

"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak."

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata Kamaruddin, Minggu (17/7/2022), dilansir Kompas.com.

Kamaruddin mengaku, pihaknya sudah menyusun bukti-bukti yang terkumpul untuk dilaporkan ke Bareskrim.

Ia juga telah menghubungi keluarga Brigadir J melalui handphone tetangga.

"Karena handphone orang ini kan diretas sudah satu minggu lebih sejak peristiwa pembunuhan itu. Jadi handphone mereka tidak bisa komunikasi. Jadi saya hanya bisa komunikasi dengan mereka dari handphone tetangga. Dari handphone tetangga dikatakan bahwa ada rencana datang ke Jakarta," terang Kamaruddin.

Selama ini Kamaruddin menghubungi keluarga Brigadir J melalui handphone tetangga.

"Karena handphone orang ini kan diretas sudah satu minggu lebih sejak peristiwa pembunuhan itu. Jadi handphone mereka tidak bisa komunikasi. Jadi saya hanya bisa komunikasi dengan mereka dari handphone tetangga. Dari handphone tetangga dikatakan bahwa ada rencana datang ke Jakarta," terang Kamaruddin.

Bharada E tak Boleh Gunakan Glock 17

Bharada E seharusnya tak boleh menggunakan senjata Glock 17.

Itu karena pangkatnya belum cukup untuk menggunakan senjata api tersebut.

Penggunaan senjata otomatis itu pun menuai beragam reaksi masyarakat hingga sejumlah pemerhati kepolisian.

Pasalnya, penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas.

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.

Seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.

Itu pun hanya saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.

Kemudian pada tingkat Bintara hanya dibatasi menggunakan senjata laras pendek, serta pada pangkat Perwira pun memiliki spesifikasi senjata tersendiri.

“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena  Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).

“Ini juga berkembang lagi Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini,” lanjut dia.

Tak hanya itu, Bambang pun mempertanyakan penggunaan pistol berjenis HS-9 yang disebut bahwa digunakan oleh Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.

“Dalam rangka apa dia membawa senjata itu? Oke lah dalam rangka pengawalan, apakah memang diperlukan senjata otomatis untuk mengawal itu? Apakah negara ini benar-benar mencekam, sehingga diperlukan senjata-senjata pembunih seperti itu?” ucapnya.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun lantas menyebutkan bahwa pada umumnya petugas kepolisian hanya membahwa senjata revolver dalam tugas penjagaan.

“Senjata organik yang digunakan Sabhara untuk mengawal distribusi uang kirim ke ATM-ATM itu cukup revolver, 6 peluru, sementara ini 17-18 peluru, seperti itu,” ucapnya.

Kendati demikian, ia pun mengakui adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata atas rekomendasi pimpinan langsung.

Tetapi senjata yang direkomendasikan ini juga harus mengacu pada peraturan sebelumnya yang membatasi penggunaan senjata api tersebut.

“Kalau Tamtama ya maksimal revolver lah. Mengapa harus memakai Glock, hanya sekadar untuk mengawal Ibu Bhayangkari ke pasar, ngapain, jadi aneh semuanya,” katanya.

Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto menambahkan, senjata api jenis Glock di kalangan TNI hanya digunakan secara terbatas.

“Memang kalau istilah saya Glock itu senjatanya raja-raja itu. Jadi kalau di Bais itu hanya saya yang megang,” ujarnya.

Sedangkan senjata api yang digunakan ajudan, sambung Soleman, terikat pada aturan dasar.

Dirinya sebagai Kepala Bais pun tidak punya kewenangan untuk melanggar aturan dasar tersebut.

“Bahwa kalau dia senjatanya hanya FN, ya sudah FN, tidak bisa saya tingkatkan. Kalau saya tingkatkan, saya melanggar aturan atasnya kan,” ucap Soleman.

“Nah kalau ini sudah pasti aturan Kapolri. Kalau aturan Kapolri dilanggar, itu kenapa. Jadi aturan standar senjata pun itu ada aturannya,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap dua jenis senjata api yang digunakan dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dua senjata api yang digunakan adalah senjata genggam atau pistol jenis Glock 17 dan HS-9.

Budhi menjelaskan saat insiden baku tembak Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17.

"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magazine maksimum 17 butir peluru," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah. 

Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

 “Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved