Bharada E yang Tembak Mati Brigadir J Harusnya Tak Bawa Senjata Api: Bisa, Kalau Diizinkan Atasannya
Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bharada E, pelaku penembakan Brigadir J, seharusnya tidak boleh membawa senjata api.
Namun kenyataannya, Bharada E memiliki senjata api yang kini menewaskan Brigadir J.
Bharada E diperbolehkan memiliki senjata api hanya jika atasannya mengizinkan karena kondisi tertentu.
Baca juga: Viral Video Irjen Ferdy Sambo Nangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya setelah Penembakan Brigadir J
Diketahui, penembakan itu terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.
Namun ternyata, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.
Baca juga: Beda, Begini Penampakan Senjata Bharada E dan Brigadir J saat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Hal ini disampaikan oleh pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.
Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.
Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.
Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.
Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.
Baca juga: Psikolog Sebut Istri Ferdy Sambo Butuh Beberapa Bulan untuk Obati Trauma dari Penembakan Brigadir J
"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang, mengutip Wartakotalive.
Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.
Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.
Bharada bisa membawa senjata dengan izin pimpinannya.