Berita Konawe
Sidak Anggota KPU Sulawesi Tenggara di Konawe, Apresiasi Pemkab Siapkan Ruang Khusus di Disdukcapil
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Agenda sidak dilakukan di Kantor KPU Konawe dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe, Kamis (14/7/2022).
Anggota KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengapresiasi Disdukcapil Konawe karena menyediakan ruangan khusus untuk pemilih yang mengalami masalah kependudukan.
Ruangan ini, kata Iwan Rompo Banne, nantinya akan diisi oleh staf dari KPU Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Iwan mengatakan, koordinasi KPU Konawe dengan Pemkab Konawe cukup bagus dan bisa dibawa ke ranah nasional.
Baca juga: Rekap Data Pemilih Sulawesi Tenggara Capai 1,7 Juta, KPU Temukan 116.675 Terindikasi Ganda
"Setahu saya mudah-mudahan belum ada di tempat lain, tapi kalau di Sulawesi Tenggara saya bisa memastikan di Konawe ini pertama ada validasi data pemilih langsung di Kantor Disdukcapil," katanya.
Biasanya, lanjut Iwan, validasi data pemilih hanya dilakukan melalui koordinasi antara kantor saja lewat surat.
"Ini diberikan ruangan, jadi saya terima kasih kepada Pemkab Konawe karena sudah membantu KPU," imbuhnya.
Iwan Rompo Banne berharap, kerja sama kedua lembaga ini bisa berjalan dengan baik hingga Pemilu dan Pilkada 2024 selesai.
Ia menyebut, hal ini juga bisa menyelesaikan salah satu permasalahan dalam pemilihan umum yakni carut marut data pemilih.
Baca juga: KPU Sultra Sebut Tiga Daerah Jumlah DPT Menurun Drastis, Terindikasi Punya Pemilih Ganda
"Koordinasi dan komunikasi KPU Konawe dengan Pemkab Konawe sangat baik, kalau tidak baik tidak mungkin dikasih ruangan ini," sebutnya.
Menurutnya, selama menjadi Komisioner KPU, baru kali ini ada pemerintah daerah yang memberikan ruangan kerja untuk KPU dalam menangani validasi data pemilih.
Untuk diketahui, sidak ini juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal KPU Pusat Nomor 5 Tahun 2022.
SE ini mengenai Pelaksanaan Piket di Lingkungan KPU Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, sidak yang dilakukan Iwan Rompo Banne didampingi langsung Anggota KPU Konawe, Muhammad Kahfi Zurahman, Andang Masnur, Andriansyah Siregar, dan Armanto. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)